Bahkan, kata Andy, pernyataan ingin mengakhiri hidup itu dikatakan oleh Putri Candrawathi berkali-kali.
"Dalam kasus ini, posisi sebagai istri dari petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan, maupun rasa takut kepada ancaman dan menyalahkan diri sendiri sehingga merasa lebih baik mati."
"Ini disampaikan berkali-kali," kata Andy sebagaiamana diwartakan Tribunnews, Kamis (1/9/2022).
Relasi Kuasa Tak Hilangkan Potensi Kekerasan Seksual
Sejumlah temuan tersebut membuat Andy menilai tidak cukup untuk menganggap tidak adanya pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J karena alasan relasi kuasa yang terjalin di antara keduanya.
Andy menekankan relasi kuasa antara atasan dan bawahan tidak serta merta menghilangkan potensi dilakukannya kekerasan seksual.
"Kita perlu memikir ulang bahwa relasi kuasa antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta-merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekerasan seksual."
"Karena relasi kuasa itu sesungguhnya sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia, maupun juga kekuasaan-kekuasaan lainnya," tutur Andy.
Polri Akan Dalami Dugaan Pelecehan Seksual di Magelang
Diwartakan Tribunnews, Komnas HAM dalam rekomendasinya juga menduga terjadi pelecehan seksual pada Putri Candrawathi di Magelang.
Menanggapi hal tersebut, penyidik mengaku akan mendalami rekomendasi terkait dugaan pelecehan tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Polri akan mendalami terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.
"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus," kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/9/2022).
Agus mengungkapkan nantinya proses pendalaman itu didasari dengan fakta-fakta yang ditemukan oleh Polri.
"Apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," ucapnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)