TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (RI) mengusulkan untuk mengubah alokasi kursi di beberapa provinsi.
Hal ini menurut Anggota KPU RI Idham Holik karena adanya peningkatan populasi penduduk yang cukup signifikan dari data pemilih di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2017 lalu.
Perihal ini juga telah dibahas dalam rapat bersama penyelenggara pemilu membahas soal rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Satu agenda yang dibahas adalah terkait penetapan jumlah kursi dari penetapan daerah pemilihan (dapil).
Idham mengambil contoh Provinsi Sulawesi Tengah (sulteng) dan Provinsi Banten yang mengalami kenaikan jumlah penduduk.
Pada tahun 2017 Sulteng mendapat kursi di DPRD sejumlah 45 kursi.
Namun, nantinya pada tahun 2024 alokasi kursi yang didapat adalah 55 kursi. Sedangkan di Provinsi Banten dari 85 kursi menjadi 100 kursi di pemilu 2024 mendatang.
"Karena jumlah penduduknya (tahun 2017) itu di bawah 3 juta. Sekarang karena mengalami peningkatan di atas 3 juta maka alokasi kursinya adalah 55. Begitu juga dengan Banten, dulu 85, karena meningkat, maka jadi 100," ucapnya.
Idham mengatakan penambahan alokasi kursi DPRD itu juga telah diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017.
Baca juga: KPU Respon Pernyataan KIPP yang Sebut Sipol Pemilu 2024 Tidak Jelas
Ia juga berharap penetapan alokasi kursi masuk ke dalam materi Perppu yang juga membahas terkait DOB. Hal ini juga tidak menutup kemungkinan dikerjakan secara bersamaan dengan Perppu tersebut.
"Ya tidak membuka peluang juga untuk provinsi lainnya kalo memang dia mengalami peningkatan jumlah penduduk yg mengakibatkan penambahan alokasi kursi. Karena itu hak daerah," kata Idham.