TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J pada Kamis (1/9/2022).
Dari hasil penyelidikan independen Komnas HAM, terdapat lima poin kesimpulan.
Salah satu d iantaranya mengenai kesimpulan Komnas HAM yang menyatakan tak ada kekerasan atau penganiayaan pada tewasnya Brigadir J, selain dari luka tembak.
Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menilai Komnas HAM justru telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri.
Ia pun menilai apa yang disampaikan Komnas HAM dalam rekomendasinya justru membuat gaduh publik.
"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini."
"Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki."
"Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," kata Susno dalam Apa Kabar Malam tvOne, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan."
"Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul."
"Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," kata Susno.
Lebih lanjut, Susno mengkritik rekomendasi Komnas HAM terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Ia mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas HAM menyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.
"Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."