News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Komnas Perempuan Sebut Putri Candrawathi Tidak Ditahan Sesuai Hak Asasi: Dorong Pembaruan KUHAP

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J. Komnas Perempuan mengatakan Putri tidak ditahan sesuai dengan hak maternitas

Ketika perempuan dinyatakan bersalah oleh hakim, dan harus menjalani pemidanaan di lembaga permasyarakatan, terpidana memang diizinkan untuk mengasuh anak.

Dalam undang-undang lembaga permasyarakatan terbaru, kata Sitti, maksimal sampai usia 3 tahun, yang sebelumnya diatur maksimal 2 tahun.

“ini berarti apa? perempuan boleh membawa anaknya ke lembaga pemasyarakatan sampai anaknya berusia 3 tahun.”

Baca juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti

“Ini juga berarti negara di lembaga pemasyarakatan harus membangun lingkungan dan fasilitas yang ramah untuk anak-anak batita, agar tumbuh kembangnya dan hak anaknya tetap terpenuhi,” ungkapnya.

Menurut Sitti, kondisi ini yang harus dipahami, dan ketika anak telah berusia 3 tahun, ia harus dipisahkan dari ibunya, sementara ibunya harus menyelesaikan pemidanaan yang diputuskan oleh hakim.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Komnas Perempuan: Putri Tak Ditahan, Sesuai Hak Asasi

dan

Atasi Beda Perlakuan Penahanan Tersangka Wanita, Komnas Perempuan Wacanakan Dorong Pembaruan KUHAP

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini