Ketika perempuan dinyatakan bersalah oleh hakim, dan harus menjalani pemidanaan di lembaga permasyarakatan, terpidana memang diizinkan untuk mengasuh anak.
Dalam undang-undang lembaga permasyarakatan terbaru, kata Sitti, maksimal sampai usia 3 tahun, yang sebelumnya diatur maksimal 2 tahun.
“ini berarti apa? perempuan boleh membawa anaknya ke lembaga pemasyarakatan sampai anaknya berusia 3 tahun.”
Baca juga: Komnas HAM Yakin Ferdy Sambo akan Dihukum Berat, Sekalipun Dugaan Pelecehan pada Istrinya Terbukti
“Ini juga berarti negara di lembaga pemasyarakatan harus membangun lingkungan dan fasilitas yang ramah untuk anak-anak batita, agar tumbuh kembangnya dan hak anaknya tetap terpenuhi,” ungkapnya.
Menurut Sitti, kondisi ini yang harus dipahami, dan ketika anak telah berusia 3 tahun, ia harus dipisahkan dari ibunya, sementara ibunya harus menyelesaikan pemidanaan yang diputuskan oleh hakim.
Berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Komnas Perempuan: Putri Tak Ditahan, Sesuai Hak Asasi
dan
Atasi Beda Perlakuan Penahanan Tersangka Wanita, Komnas Perempuan Wacanakan Dorong Pembaruan KUHAP
>