News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kekerasan Seksual, Julianto Eka Putra Ajukan Banding

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Julianto Eka Putra (kiri), persidangan Julianto Eka Putra di Pengadilan Negeri Malang Kelas I A beberapa waktu lalu (kanan). Julianto Eka Putra divonis 12 tahun penjara terkait kasus kekerasan seksual di sekolah SPI, pihaknya menyatakan banding.

TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara kepada Julianto Eka Putra (JEP).

Julianto Eka Putra terbukti telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) miliknya. 

Vonis yang dijatuhkan padanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 15 tahun penjara. 

Julianto juga dikenai denda Rp300 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara apabila tidak dibayar. 

Ia juga dituntut untuk membayar retitusi atau ganti rugi pada korban sebesar Rp44 juta. 

Atas vonis tersebut pihaknya menyatakan akan mengajukan banding. 

Baca juga: Julianto Eka Putra Ditahan, Korban Beri Tanggapan dan Ungkap Keinginannya

"Kami penasehat hukum tidak dapat menerima putusan ini, kami nyatakan banding," kata Ketua Kuasa Hukum Terdakwa, Hotma Sitompul, Rabu (7/6/2022) dikutip dari Kompas.com

Hotma mengatakan akan segera mengajukan banding secara tertulis. 

Dituntut 15 Tahun Penjara

Dikutip dari SuryaMalang, sebelumnya Julianto Eka Putra pendiri sekolah SPI Batu itu dituntut hukuman penjara 15 tahun oleh JPU Kejari Batu.

Ia dituntut dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Kami menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Dan ada juga tuntutan membayar restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623," kata Kepala Kejari Batu, Rabu (27/7/2022).

Dirinya juga menjelaskan, terkait pihak JPU mengenakan pasal tersebut kepada terdakwa Julianto Eka Putra. 

"Untuk unsur yang terpenuhi, ada bujuk rayu yang dilakukan terdakwa untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," katanya. 

Kasus Julianto Eka Putra

Diwartakan Tribunnews sebelumya, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.

Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.

Diketahui, korban dari Julianto Eka Putra mencapai 21 orang.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.

Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

S (tengah), korban kekerasan seksual motivator Julianto Eka Putra memberi keterangan di kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jakarta Timur, Selasa (12/7/2022). (Tribun Jakarta)

Baca juga: Julianto Eka Putra Diduga Eksploitasi Anak, Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Sekolah SPI

Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Korban pun bermunculan. Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Namun hanya tiga orang korban yang langsung datang dan memberikan keterangan pada penyidik di kepolisian.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Malvyandie H) (SuryaMalang.com.Kukuh Kurniawan) (Kompas.com/Nugraha Perdana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini