Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menanggapi santai pemanggilan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi Formula E.
Sebagai informasi, hari ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa komisi antirasuah itu.
Ariza pun menyebut, pemanggilan kedua Prasetyo ini merupakan hal biasa dan bukan berarti ada indikasi masalah dalam program Formula E.
"Ya dipanggil jangankan dua kali, mau berkali-kali juga kan enggak ada yang salah," ucapnya di Balai Kota, Selasa (22/3/2022).
Ia menambahkan, pemanggilan ini juga merupakan hak KPK dalam mengulik dugaan korupsi program Formula E yang menurut rencana akan digelar 4 Juni 2022 mendatang.
"Namanya juga kan diskusi, perlu pendalaman, perlu masukan. Jadi saya kira enggak ada masalah," ujarnya.
"KPK kan perlu masukan bagaimana proses perencanaan anggaran, proses penganggaran, sampai keputusan diputuskannya sebuah anggaran," tambahnya menjelaskan.
Anies Belum Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Formula E, Ketua DPRD DKI Beri Ultimatum KPK
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) transparan dalam melakukan penyelidikan dugaan korupsi Formula E.
Hal dikatakan Prasetyo menanggapi belum dilakukannya pemeriksaan oleh KPK kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Padahal, Gubernur Anies merupakan sosok yang menginisiasi balap mobil bertenaga listrik terbesar di dunia itu.
"Saya mengimbau KPK untuk transparan dan akuntabel untuk pemeriksaan Formula E ini," ucapnya usai diperiksa KPK, Selasa (22/3/2022).
Prasetyo Edi Marsudi Ditanya Soal Pinjaman Rp 180 Miliar untuk Bayar Commitment Fee
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku diberondong pertanyaan soal pinjaman Rp 180 miliar yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga untuk pembayaran commitment fee Formula E.
Hal ini disampaikan Prasetyo usai diperiksa terkait dugaan korupsi Formula E oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, ini merupakan kali kedua Prasetyo diperiksa KPK terkait dugaan korupsi Formula E setelah sebelumnya juga diperiksa pada 8 Februari 2022 lalu.
Di depan penyidik KPK, politisi senior PDIP ini menyebut, pinjaman kepada Bank DKI itu dilakukan sebelum APBD Perubahan 2019 disahkan.
"Mengenai Rp180 miliar yang sebelum menjadi Perda (peraturan daerah) APBD sudah dikeluarkan melalui Bank DKI," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Pinjaman ke bank ini pun sudah dilakukan saat pembahasan anggaran Formula E masih digodok legislatif dan eksekutif di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta.
"Mengenai anggaran dibahas di dalam Banggar, dalam pembahasan Banggar sebelum menjadi Perda, dipinjamkan lah uang Dispora melalui Bank DKI," ujarnya.
Pinjaman itu diajukan Dispora DKI ke Bank DKI berdasarkan surat kuasa nomor 747/-072.26 yang diterbitkan Gubernur Anies Baswedan pada 21 Agustus 2019.
Sehari setelah surat kuasa diterbitkan, Kepala Dispora DKI Achmad Firdaus langsung mengajukan pinjaman sebesar 10 juta poundsterling atau setara Rp180 miliar kepada Bank DKI.
Uang itu dipinjam untuk pembayaran termin pertama commitment fee Formula E.
Kemudian, setelah APBD Perubahan disahkan barulah Pemprov DKI melakukan pembayaran termin kedua senilai Rp180 juta menggunakan uang rakyat pada Desember 2019.
Berikut 3 poin penting surat kuasa yang diberikan Anies:
1. Surat permohonan pinjaman daerah dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
2. Perjanjian pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI;
3. Surat permohonan pencairan pinjaman daerah antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Bank DKI dalam rangka penyelenggaraan Formula Electric Championship di Provinsi DKI Jakarta.
KPK Sampaikan Perkembangan Terkini Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perkembangan penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix atau Formula E.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penyelidikan terus berjalan, meski membutuhkan banyak waktu.
"Sejauh ini kasus tersebut msh dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Ali mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Formula E bukan pesanan.
KPK, lanjutnya, bekerja sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"KPK bekerja tentu bukan atas dasar ada desakan siapapun. Tidak bisa dipercepat maupun diperlambat namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah lebih dulu mengatakan bahwa penyelidikan Formula E terus berjalan.
Ia menyebut salah satu yang didalami yakni pihaknya membandingkan penyelenggaran Formula E di negara lain.
Selain itu, lanjut Alex, KPK juga tengah berupaya meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Sejauh ini proses penyelidikan terus berjalan dan kami masih mencari info misalnya menyangkut bagaimana penyelenggaraan Formula E di negara lain. Apakah ada semacam commitment fee dan sebagainya dan kami juga tengah mengupayakan meminta keterangan dari pihak yang menerima transfer dana dari Pemprov DKI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Tak hanya hal di atas, KPK juga akan meminta keterangan dari PT Jakarta Propertindo yang merupakan pihak penyelenggara.
"Tentu nanti kami akan dalami terus termasuk informasi dari Jakpro selaku penyelenggara," imbuh Alex.
KPK, kata Alex, juga akan menyelisik soal adanya dugaan kesalahan mekanisme dalam pembiayaan ajang balap mobil listrik tersebut.
Salah satunya, diungkapkan Alex, adalah berkaitan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah menyebut anggaran APBD tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang bertujuan bisnis.
"Jadi harus bussiness to bussiness tidak bisa dibiayai dengan anggaran APBD itu sudah ada info itu dari pemda, dari kemendagri ketika diminta masukan oleh Pemprov DKI," katanya.
Lebih jauh, disebutkan Alex, tim penyelidik akan mendalami penyelenggaran Formula E selama tiga tahun yaitu 2022-2024.
Padahal, pada 2023, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyudahi masa jabatannya.
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu, nah, itu akan kami dalami dengan meminta keterangan ahli," sebut Alex.
"Karena uang keluar dari kas daerah bukan dari Jakpro. Ini masih kami dalami dalam proses penyidikan, jadi masih banyak info yang harus digali lebih lanjut terkait mekanisme pembayaran dan penyelenggaraan Formula E," sambungnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)