Hak politik Zumi juga dicabut selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola terbukti telah menerima gratifikasi sekitar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.
Selain itu, hakim menyatakan Zumi Zola terbukti menyuap 53 anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Sebelumnya, Ratu Atut dan Pinangki Sirna Malasari bebas bersyarat.
Pinangki diketahui divonis 10 tahun pidana penjara atas perkara suap, pencucian uang dan pemufakatan jahat terkait skandal Joko Tjandra.
Baca juga: Pinangki Bebas Bersyarat, Kejaksaan Agung Sebut Kewenangan Ditjen PAS Kemenkumham
Dalam putusan banding, PT DKI diketahui menyunat hukuman Pinangki dari 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama menjadi 4 tahun pidana penjara atau berkurang 6 tahun.
Sementara melalui putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan 7 tahun pidana penjara terhadap Ratu Atut Chosiyah.
Hukuman itu lebih berat dari vonis di pengadilan tingkat pertama yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Ratu Atut Chosiyah terbukti menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar senilai Rp1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani.
Baca juga: September Ceria Para Koruptor, 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat, Ini Daftarnya
Suap itu diberikan untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin dalam sengketa Pilbup Lebak tahun 2013.
Selain itu, Atut juga dijatuhi hukuman 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten.
Jumlah ini belum termasuk para narapidana korupsi yang mendapat remisi. Pada HUT Ke-77 RI tahun ini, sebanyak 44 koruptor yang mendapat remisi.(*)