Kini, Dyah Chandrawati dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan telegram dengan No: ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022 mengenai mutasi personel.
Telegram tersebut ditandatangani oleh As SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebanyak 24 personel Polri dimutasi kali ini dari berbagai tingkatan, termasuk Dyah Candrawati yang dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
Baca juga: Kombes Rachmad Pamudji Pimpin Sidang Pelanggaran Etik AKP Dyah Chandrawati Terkait Kasus Brigadir J
Empat Polisi Dipecat Langgar Kode Etik Penanganan Kasus Brigadir J
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dari tujuh tersangka ini, empat orang telah menjalani sidang kode etik, hasilnya dipecat.
Keempatnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Suci Bangun DS/Igman Ibrahim/Hasanudin Aco)