News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng Tersangka Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Papua

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK mengumumkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Eltinus dijadikan tersangka bersama Marthen Sawy selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Teguh Anggara selaku Direktur PT Waringin Megah.

"Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan," ucap Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).

Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Eltinus selama 20 hari pertama terhitung 8 September 2022 hingga 27 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara dua tersangka lainnya, belum dilakukan penahanan.

"Tersangka lainnya segera kami agendakan pemanggilan dan kami berharap para tersangka kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK yang suratnya segera kami kirimkan," ujar Firli.

Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Pembangunan Gereja Kingmi Papua Sudah Diperiksa KPK Tapi Belum Ditahan

Sebelum dilakukan penahanan, sehari sebelumnya, Rabu (7/9/2022), KPK lebih dulu menangkap Eltinus di salah satu hotel di Kota Jayapura.

Eltinus ditangkap lantaran bersikap tak kooperatif selama proses penyidikan.

"Tersangka EO (Eltinus Omaleng) bersama kuasa hukumnya kemudian dibawa dan diamankan di Mako Brimob Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka sekaligus penahanan dan hari ini yang bersangkutan telah di bawa ke Jakarta menuju ke Gedung Merah Putih KPK," kata Firli.

Konstruksi Perkara 

Sekira tahun 2013, Eltinus yang berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya, berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Di tahun 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan kemudian mengeluarkan kebijakan satu di antaranya untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Kemudian Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika sebagaimana perintah Eltinus, memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

"EO yang masih menjadi komisaris PT NKJ (Nemang Kawi Jaya) kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi akan dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32," tutur Firli.

Baca juga: KPK Batal Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Papua

Berlanjut di tahun 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek ini ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek, dimana Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh 3 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini