TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di DKI Jakarta yang memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Namun, dengan catatan gaji tidak boleh lebih dari UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4,7 juta.
"Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp 4,7 juta, dia tetap berhak. Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah pada Selasa (6/9/2022) seperti diberitakan Kompas.com
Hal tersebut bedasarkan peraturan Menaker, bahwa penerima BSU adalah pekerja yang mendapat gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimun provinsi/kabupaten/kota.
Sementara itu, menurut data yang telah diterima Menaker, masyarakat DKI Jakarta merupakan penerima terbesar BSU 2022.
"(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbesar yakni 2,84 penerima,” jelas Ida Fauziyah.
Baca juga: BSU Rp 600 Ribu Cair Minggu Ini di Bulan September 2022, Simak Tanggal dan Syaratnya
Sebelumnya, dikutip dari kemnaker.go.id, Menaker Ida Fauziah telah melakukan serah terima data pekerja penerima BSU 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 Rp 600 Ribu Lewat Situs Kemnaker hingga WhatsApp, Ini Syaratnya
Diketahui, data calon penerima BSU 2022 mencapai 5.099.915.
Ida Fauziyah juga menambahkan, jika proses pemadanan data sudah dipastikan selesai, penyaluran dana senilai Rp 600 ribu itu akan segera disalurkan.
Adapun penyaluran BSU 2022 lewat PT Pos Indonesia dan bank negara seperti BNI, Bank Mandiri, BTN, BNI serta BSI.
“Saya kira prosesnya tahap pertama sudah dimulai minggu ini. Begitu hari ini data diserahkan dari BPJS Ketenagakerjaan, saya memastikan tidak ada terjadi terduplikasi. Minggu ini setelah skrining, uang akan kami salurkan ke Himbara, dan segera akan disalurkan ke penerima,” tambahnya.
(Tribunnews.com/Tartila Safira) (Kompas.com/Kiki Safitri)