TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meyakin dalam waktu dekat Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi akan ditetapkan jadi tersangka.
Penetapan tersangka ini atas kasus dugaan laporan palsu yang dilaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Terlebih penyidik sudah minta keterangan beberapa saksi, termasuk dari keluarga Brigadir Yosua di Jambi.
"Kami laporkan balik, karena dulu mereka buat laporan palsu, yaitu Model A yang dibuat oleh Briptu Martin Gabe dan Model B yang dibuat oleh Putri Candrawathi," ungkap Kamaruddin Simanjuntak ditemui di Jambi, Sabtu (10/9/2022).
Laporan palsu yang dibuat para terlapor adalah dugaan percobaan pembunuhan dan pelecehan pada Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Duren Tiga.
"Laporan Putri Candrawathi dan Briptu Martin Gabe itu yang diduga diperintah Ferdy Sambo atau Kapolres Jakarta Selatan atau Kasat Reskrim Jaksel," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.
Penyidik telah menghentikan laporan dari Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi itu, karena tidak menemukan peristiwa yang dilaporkan, atau tidak ada unsur pidana pada laporan itu.
"Juga pelecehan di Duren Tiga tidak terbukti. Tidak mungkin PC diperkosa di samping suaminya," ucapnya.
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu
Bahkan Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan BAP hanya copy paste dari Paminal.
"Penyidik tidak meminta keterangan dari pelapor, itu hanya copy paste dari Paminal. Kita juga tidak tahu apakah Paminal sebenarnya lakukan BAP atau tidak," tuturnya.
Berdasarkan hal itu, dan tindakan penyidik yang telah memulai memproses laporan, dia meyakini dalam waktu dekat akan ada yang jadi tersangka.
"Segera akan ada tersangka," Kamaruddin meyakini.
Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Terkait Laporan Palsu
Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) siang.
Kamaruddin datang untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawathi (PC) terkait dugaan laporan palsu.
Pihaknya melaporkan FS atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.
"Kita mau bikin laporan polisi (LP) terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana,” ucap Kamaruddin.
“Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," sambungnya.
Baca juga: Briptu Martin Gabe Ikut Dilaporkan Pengacara Brigadir J ke Polisi karena Laporan Palsu
Sementara terhadap Putri, Kamaruddin melaporkan istri Ferdy Sambo itu telah membuat laporan palsu sebagai korban pelecehan seksual.
Kamaruddin menyebut meski Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3 terhadap laporan tersebut namun diperlukan kepastian hukum.
"Karena masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual, kami ingin ada kepastian hukum makanya kota buat laporan polisi hari ini," ujarnya.
Kamaruddin juga meminta Bareskrim untuk langsung melakukan penahanan terhadap tersangka, Putri Candrawathi yang menjalani pemeriksaan perdana di Bareskrim.
Dia menjelaskan penahanan tersebut untuk menghindari adanya pengaruh dari pihak-pihak luar.
“Sebaiknya langsung ditahan (Putri Candrawathi, red)," ucap Kamaruddin.
Baca juga: Putri Candrawathi Dilaporkan soal Laporan Palsu Pelecehan, Chatnya dengan Reza Hutabarat Jadi Bukti
Kamaruddin menyambut baik, proses pemeriksaan perdana Putri Candrawathi sebagai tersangka yang dilakukan oleh Bareskrim Polri demi mendapat kepastian hukum di kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun lapotan Kamaruddin tersebut resmi terdaftar dalam nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada Jumatl 26 Agustus 2022.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kamaruddin Yakin Briptu Martin Gabe dan Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka Laporan Palsu,