1. BPJS Ketenagakerjaan memberikan data calon penerima yang memenuhi syarat kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI
2. Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan check dan screening, serta melakukan pemadanan data
3. Kemduian setelah Kemnaker selesai melakukan check dan screening dan data dianggap lengkap, Kemnaker menyalurkan data ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kemenkeu
4. Pihak KPPN kemudian akan melakukan pencairan dana ke rekening Himbara/BSI atau PT Pos Indonesia
5. Bank Himbara/BSI serta PT Pos Indonesia melakukan transfer dana ke rekening penerima BSU atau menyalurkan langsung kepada penerima BSU.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU 2022