TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto, menerima hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Jumat (9/9/2022).
Berdasarkan sidang etik, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi administratif dan etika.
Untuk sanksi etika, berupa permohonan maaf kepada institusi Polri di hadapan sidang KKEP.
Adapun AKBP Pujiyarto dinilai tak bisa menangani dengan baik laporan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
"Sanksi etika, yang pertama adalah perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela."
"Kemudian, kedua kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (10/9/2022).
Baca juga: Bripka Ricky Rizal Sudah Buka-bukaan Kasus Tewasnya Brigadir J, Kini Pasrah Nasibnya di Polri
Dedi menjelaskan, AKBP Pujiyarto juga disanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus atau patsus.
"Selama 28 hari dari tanggal 12 Agustus sampai dengan 9 September 2022 di ruang patsus Div Propam Polri dan telah dijalani oleh terduga pelanggar," ucapnya.
Setelah putusan sidang etik, AKBP Pujiyarto mengatakan, menerima sanksi komisi etik atau tidak mengajukan banding.
“Kami terima,” ucap AKBP Pujiyarto.
Selanjutnya, AKBP Pujiyarto membacakan permohonan maafnya kepada institusi Polri.
Dalam tayangan sidang etik di kanal YouTube Polri TV, AKBP Pujiyarto tampak berkaca-kaca menyampaikan permintaan maaf.
Diketahui, Sidang kode etik profesi Polri terhadap AKBP Pujiyarto telah selesai pada Jumat (9/9/2022) malam.
AKBP Pujiyarto telah menjalani sidang etik selama 8 jam dan setidaknya ada 3 saksi yang dihadirkan dalam sidang etik tersebut.