Terkait Mardiono yang kini menjabat Plt Ketum PPP, presiden mengatakan akan mengambil sikap setelah kisruh partai tersebut selesai.
Untuk diketahui dalam Pasal 12 Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyebutkan jika anggota wantimpres tidak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik, pejabat negara, struktur pada instansi pemerintah, pimpinan ormas, LSM, yayasan, BUMN atau BUMD, organisasi profesi, dan struktural di perguruan tinggi negeri.
Selain itu dalam aturan tersebut dituliskan jika pemberhentian wantimpres oleh Presiden bisa dilakukan melalui surat pengunduran diri.
“Saya nggak tahu, itu selesai terlebih dahulu baru kita bicara mengenai masalah Wantimpres. Kalau di situ belum selesai, dan itu wilayah internalnya PPP. Kalau di situ sudah, sudah ada kejelasan, baru berbicara mengenai masalah Wantimpres ya,” katanya.
Sampai saat ini Presiden mengaku belum berkomunikasi dengan pimpinan PPP terkait mundurnya Mardiono sebagai anggota Wantimpres.
Jangankan dengan dirinya komunikasi juga belum dilakukan dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
“Belum. Pak Mensesneg saja belum. Apalagi ke saya,” pungkasnya.(*)