a. kepada Presiden dan Wakil Presiden;
b. secara fungsional karena kemampuannya kepada Kapolri, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan;
c. secara selektif kepada Menteri dan pejabat setingkat Menteri; dan
d. secara selektif kepada kepala negara atau kepala pemerintahan, kepala kepolisian/panglima/kepala staf angkatan bersenjata negara lain karena hubungan timbal balik.
Pasal 10
Bintang Bhayangkara Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b diberikan:
a. secara fungsional kepada Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim Polri, Kabaharkam Polri, Kabaintelkam, dan Kalemdikpol;
b. kepada pejabat Polri yang berpangkat Inspektur Jenderal Polisi, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. telah memiliki bintang Bhayangkara Nararya;
2. telah memangku jabatan struktural yang dipersyaratkan pangkat bintang dua selama 1 (satu) tahun;
3. untuk jabatan-jabatan di luar struktur Polri secara selektif ditentukan oleh Kapolri; dan
4. prioritas pengajuan usul perolehan berdasarkan pada tingkat/hierarki organisasi.
Pasal 11
Bintang Bhayangkara Nararya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diberikan kepada Anggota Polri:
a. atas dasar prestasi yang tidak terikat masa bakti; dan
b. yang memiliki masa kerja dalam dinas Polri selama 24 (dua puluh empat) tahun secara terus menerus tanpa cacat, dan telah mendapatkan Satyalancana Pengabdian 24 (dua puluh empat) tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)