TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Lukas Enembe.
Permintaan pencegahan diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Lukas Enembe diduga terlibat dalam kasus penerimaan gratifikasi.
Tim kuasa hukum Gubernur Papua, Roy Rening, menyebut kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 5 September 2022.
Menurut pengacara, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi senilai Rp 1 miliar terkait proyek di Papua.
Lantas, apa fakta-fakta terbarunya?
Dirangkum Tribunnews.com, berikut fakta terbaru terkait Gubernur Papua menjadi tersangka:
Pengacara Tegaskan Lukas Enembe Harus Berobat
Kuasa hukum Gubernur Papua, Aloysius Renwarin, menyampaikan Lukas Enembe harus menjalani pengobatan di luar negeri.
Mengenai pencegahan tersebut, Renwarin meminta agar kliennya tetap bisa menjalani pengobatan di luar Papua.
Renwarin juga memastikan Lukas Enembe masih berada di kediamannya di Papua.
"Bahwa masih tetap kami minta untuk Bapak Gubernur dibawa berobat ke luar Papua, di luar negeri," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Karena sesuai dengan hasil pemeriksaan di sini, beliau dalam keadaan sakit."
"Harus diperiksa, dirawat ke Singapura atau ke mana begitu," jelasnya.
Baca juga: Usai Jadi Tersangka KPK, Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe Diblokir PPATK
Gubernur Papua Disebut Belum Dapat Pemberitahuan Resmi
Sementara itu, juru bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, menyebut Lukas Enembe belum mendapat pemberitahuan secara resmi dari pihak imigrasi mengenai pencekalan itu.
"Untuk pencekalan Pak Gubernur baru mengetahuinya via media massa, ternyata sudah ada pencekalan sejak 7 September," katanya, Selasa, dilansir Kompas.com.
Dalam beberapa waktu terakhir, Gubernur Papua disebut pergi ke luar negeri untuk melakukan pengobatan.
Namun, Rifai menyatakan hal itu akan segera dijelaskan oleh tim kesehatan yang selama ini memeriksa kesehatan Lukas Enembe.
"Untuk kesehatan nanti ada tim dokter yang akan menjelaskan kepada publik mengapa beliau harus berobat di luar negeri," terangnya.
Rekening Gubernur Papua Diblokir
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjelaskan pihaknya akan berkoordinasi terus dengan KPK setelah memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Iya kita sudah lakukan (pemblokiran rekening)."
"Kita koordinasi terus dengan KPK," ujar Ivan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengaku tidak tahu sampai kapan PPATK akan memblokir rekening Lukas Enembe.
Menurut Ivan, pemblokiran rekening Lukas Enembe dilakukan atas permintaan KPK.
"Iya ada informasi yang masuk ke PPATK, jadi PPATK melakukan analisis dan kita koordinasi terus dengan teman-teman KPK," bebernya.
Baca juga: FAKTA Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka KPK: Dicegah ke Luar Negeri, Batal Diperiksa KPK
Pengacara Sebut Kaki Lukas Enembe Bengkak
Aloysius Renwarin menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan KPK jika memang kondisinya dalam keadaan sehat.
Namun, Aloysius berujar, saat ini kliennya sedang sakit.
Sehingga, Lukas Enembe belum dapat memenuhi panggilan KPK setelah diduga menerima gratifikasi.
Ia lalu membeberkan kondisi terkini dari Lukas Enembe.
Menurutnya, Gubernur Papua itu mengalami bengkak pada bagian kaki.
"Hanya sekarang kakinya bengkak, loyo, enggak bisa jalan," ungkapnya, Selasa, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Demokrat Buka Suara
Partai Demokrat masih mendalami penetapan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi oleh KPK.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menyebut penetapan status tersangka itu masih belum jelas.
Menurutnya, Demokrat juga masih belum berhasil menghubungi Lukas Enembe.
"Situasinya belum jelas. Kami belum bisa berkomunikasi dengan Lukas Enembe. Kami dengar beliau masih sakit," ungkapnya kepada Kompas.com, Rabu (14/9/2022).
Baca juga: Rekam Jejak Gubernur Papua Lukas Enembe, Pernah Diam-diam ke Papua Nugini dan Ditegur Mendagri Tito
Ia lalu menyinggung prestasi Lukas Enembe selama memimpin Papua yang berhasil mendapatkan predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebanyak tujuh kali.
"Yang kami tahu, Provinsi Papua selama dua periode dipimpin oleh Lukas Enembe mendapatkan predikat opini WTP dari BPK selama 7 kali berturut-turut."
"Pemeriksaan oleh BPK tentunya melalui proses yang sangat ketat dan terukur," kata dia.
Meski begitu, Herzaky menegaskan, Demokrat menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK.
Diketahui, KPK telah memanggil Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan di Mako Brimob Polda Papua, Senin (12/9/2022).
Namun, Gubernur Papua itu absen dengan alasan sakit.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Rizki Sandi Saputra) (Kompas.com/Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi/Adhyasta Dirgantara)