TRIBUNNEWS.COM - Segera cek daftar penerima BSU hanya melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker berikut ini.
Baru-baru ini marak link form hoaks dan penipuan terkait laman pengecekan BSU 2022.
Seperti yang sudah diketahui, daftar penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) ini dapat dicek secara online.
Anda bisa mengecek, daftar penerima BSU melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Selain itu pekerja juga dapat mengakses laman resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id.
Para pekerja harus selalu berhati-hati pada informasi terkait BSU di luar web resmi yang telah disebutkan tersebut.
Baca juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Depan, Cek Penerima Lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cara Cek BSU di Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
1. Pertama buka website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Lalu cek pada bagian pengisian formulir
3. Kemudian isi data formulirnya, seperti:
NIK
Nama Lengkap Sesuai KTP
Tanggal Lahir
Nama Ibu Kandung
Nomor Handphone
Email Terkini
4. Selanjutnya klik Lanjutkan
5. Nantinya informasi terkait status penerima BSU akan tampil pada laman tersebut.
Baca juga: Penyaluran BSU 2022 Tahap 2 Diproses, Cek Namamu di Kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cara Cek BSU di Laman Resmi Kementerian Ketenagakerjaan
1. Cek website kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu dan klik Daftar Akun
3. Selanjutnya lengkapi data pendaftaran
4. Setelah itu lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan ke nomor handphone Anda
5. Klik login ke akun Kemnaker
6. Lengkapi biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi
7. Terakhir cek notifikasi
Nantinya akan tampil notifikasi berupa keterangan mengenai status penerima BSU.
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BSU 2022 di Website BPJS Ketenagakerjaan, Cukup Input Data Diri
Syarat Penerima BSU 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan merupakan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Baca juga: Cara Merubah Data BSU yang Salah, Agar Pencairan Dana Dapat Diproses Lebih Lanjut Oleh Kemenaker
Para pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU nantinya akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 600 ribu.
BSU 2022 akan disalurkan melalui bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN).
Mengutip dari Instagram @kemnaker.go.id, piahk Kemnaker menegaskan bahwa BSU 2022 akan dicairkan secara bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.
BSU tahap pertama telah disalurkan kepada para pekerja pada September 2022.
Selain dapat dicek secara online, daftar penerima BSU 2022 juga dapat dicek langsung melalui HRD perusahaan Anda masing-masing.
Pastikan Anda mendapatkan informasi BSU secara resmi dan bukan dari akun atau link palsu.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait BSU 2022