News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Kasus Dugaan Suap Rektor Karomani, KPK Geledah 4 Gedung Fakultas di Unila

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat sang Rektor, Karomani.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat sang Rektor, Karomani.

Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di empat gedung Fakultas Unila.

"Rabu (14/9/2022) tim penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa fakultas di Unila yaitu Kampus Fakultas MIPA, FISIP, FEB dan Pertanian," kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (15/9/2022).

Hasil dari penggeledahan itu, tim penyidik kata Ali mendapati beberapa barang bukti elektronik termasuk dokumen penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: KPK Tambah Masa Penahanan Rektor Unila Prof Karomani 40 Hari

"Dari lokasi dimaksud tim penyidik menemukan beberapa dokumen terkait penerimaan mahasiswa baru Unila dan juga bukti elektronik," ucap Ali.

Nantinya, barang bukti yang didapati dari lokasi tersebut akan dianalisis untuk perkembangan perkara tersebut.

"Berikutnya akan dianalisis dan segera di sita sebagai barang bukti dalam perkara ini," ujar dia.

Sebagai informasi, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan penggeledahan perihal kasus yang sama.

Di mana penggeledahan dilakukan di tiga lokasi pada Selasa (13/9/2022) kemarin.

Adapun lokasi yang digeledah pertama yakni Kantor Yayasan Afian Husin KAMPUS IIB Darmahusada, Jl. Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.

Dari hasil penggeladahan itu didapati beberapa barang bukti elektronik.

"Diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE," ucap Ali kepada awak media, Rabu (14/9/2022).

Lokasi geledah selanjutnya yakni, Gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) dan didapati sejumlah dokumen di antaranya daftar para donatur.

Baca juga: Soal Desakan Penghapusan Jalur Mandiri Akibat OTT Unila, LTMPT: Sistemnya Tidak Bermasalah

"Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) Jl Rajabasaraya I Lampung. Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen di antaranya terkait daftar donatur," tutur dia.

Lokasi ketiga, yakni di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Nusantara Gang Cemara No 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.

Dari hasil geledah itu, KPK kata Ali, mendapati dokumen terkait calon mahasiswa melalui jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

"Diperoleh dokumen terkait SNMPTN dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal UKT," tutur dia.

Seluruh barang bukti hasil geledah itu selanjutnya kata Ali, akan dianalisis dan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam berkas perkara ini," ujar dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka yakni Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Diduga Karomani dkk menerima suap hingga hampir Rp5 miliar rupiah dari orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri. Penerimaan uang itu dilakukan Karomani melalui sejumlah pihak.

Rinciannya, diterima dari Mualimin selaku dosen yang diminta mengumpulkan uang oleh Karomani senilai Rp 603 juta. Rp 575 juta di antaranya sudah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani.

Kemudian, diterima dari Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila dan M Basri senilai Rp 4,4 miliar, dalam bentuk tabungan deposito, emas batangan dan uang tunai.

Baca juga: KPK Menduga Penyuap Rektor Unila Prof Karomani Lebih dari Satu Orang

Sehingga, total uang yang diduga diterima oleh Karomani dkk mencapai Rp 5 miliar.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, uang miliaran rupiah tersebut diduga dikumpulkan oleh Karomani dkk dari sejumlah orang tua mahasiswa yang diluluskan via jalur mandiri Unila.

Setiap pihak keluarga mahasiswa diduga menyetor uang yang beragam agar anak atau kerabatnya lulus dalam seleksi mandiri tersebut.

"Terkait besaran nominal uang yang disepakati antara pihak KRM (Karomani) diduga jumlahnya bervariasi dengan kisaran minimal Rp100 juta sampai Rp350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Ghufron dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022).

Kasus yang menjerat Karomani dkk bermula dari giat operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (19/8/2022) di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

Adapun dalam OTT, KPK telah mengamankan barang bukti yang diduga merupakan suap tersebut.

Barang bukti itu yakni uang senilai Rp 414,5 juta; deposito bank senilai Rp800 juta; kunci save deposit boks diduga isi emas setara Rp 1,4 miliar; dan kartu ATM serta buku tabungan yang berisi Rp 1,8 miliar.

Atas perbuatannya, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini