TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap M Kece, Irjen Napoleon Bonaparte resmi divonis 5 bulan 15 hari atau 5,5 bulan penjara oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Hakim Ketua Djuyamto mengungkap pertimbangan vonis hukuman bagi Napoleon, di antaranya ialah sebagai Perwira Tinggi Jenderal bintang dua di Polri.
“Menimbang bahwa dengan demikian sebagai anggota Polri dengan pangkat perwira tinggi sudah seharusnya terdakwa mengerti dan memahami respons seperti apa yang tepat,” kata Djuyamto dalam sidang tersebut.
Menurut Majelis, upaya yang seharusnya dilakukan jika seseorang melakukan dugaan penistaan agama adalah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni melaporkan ke pihak berwajib.
“Menimbang bahwa jika perbuatan sebagaimana dilakukan terdakwa dibenarkan dengan alasan melakukan pembelaan agama, maka semua orang akan melakukan hal-hal yang serupa dengan alasan pembelaan agama masing-masing,” katanya.
Selain itu, tindakan yang dilakukann Irjen Napoleon berpotensi menimbulkan kekacauan, terlebih mantan Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu dianggap memahami ketentuan Perundang-undangan yang berlaku untuk menindak pelaku penistaan agama.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan 15 Hari
“Sudah banyak pelaku kasus penistaan agama, atau penghinaan agama termasuk saksi M Kace dijatuhi pidana berdasarkan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya.
Hal memberatkan dan meringankan
Majelis hakim turut membacakan hal yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa.
Tindakan Napoleon, kata Hakim, telah menyebabkan M Kace sebagai saksi dalam perkara ini mengalami luka-luka.
Adapun hal yang meringankan ialah terdakwa dianggap bersikap sopan dalam persidangan.
Kemudian antara Napoleon dengan M Kace sudah saling memaafkan.
“Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. Terdakwa dengan M Kace telah sudah saling memaafkan," kata Majelis Hakim.
Vonis 5,5 Bulan Napoleon Bonaparte