TRIBUNNEWS.COM - Cek BSU 2022 di kemnaker.go.id dan bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, ini penyebab dana tidak cair.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memproses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Pada tahap pertama, sudah dicairkan BSU kepada 4,6 juta pekerja pada Senin (12/9/2022) lalu.
Setelah tahap pertama dicairkan, akan dilanjutkan dengan tahap-tahap berikutnya hingga nantinya total sebanyak 16 juta pekerja bakal menerima BSU 2022.
Targetnya, pencairan BSU 2022 selesai pada Desember mendatang.
Baca juga: Kemnaker: Waspada Hoaks BSU di WhatsApp, Ini Situs Resminya
BSU 2022 ini diberikan sekali sebesar Rp 600 ribu.
Karena itu, bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU 2022 tetapi dana BSU belum cair, perlu bersabar karena mungkin saja Anda masuk dalam pencairan BSU di tahap selanjutnya.
Meski demikian, ada beberapa penyebab mengapa dana BSU tidak cair.
Dikutip dari laman FAQ Kemnaker, Jumat (16/9/2022), berikut tiga hal yang menyebabkan Anda tidak menerima pencairan BSU
1. Tidak memenuhi persyaratan
Hal pertama yang membuat Anda tidak mendapatkan BSU 2022 adalah karena Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU 2022.
Syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 yakni:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022