TRIBUNNEWS.COM - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, akan digelar pekan depan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengungkapkan sidang Ferdy Sambo nantinya akan dipimpin oleh jenderal bintang tiga.
Kendati demikian, Dedi enggan merinci identitas jenderal bintang tiga yang ia sebut.
"Ketua komisi bintang tiga (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," pungkasnya.
Siapa kira-kira jenderal bintang tiga yang akan memimpin sidang Ferdy Sambo?
Baca juga: Ini Beda Sidang Banding Ferdy Sambo & Kode Etik dan Daftar 7 Jenderal yang Berpeluang Pimpin Sidang
Merujuk situs resmi Polri, ada enam jabatan di Mabes Polri yang diduduki oleh jenderal bintang tiga berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen).
Enam jabatan itu adalah Wakil Kapolri (Wakapolri), Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam), Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), dan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat).
Masing-masing jabatan itu dipegang oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabaharkam Komjen Arief Sulistyanto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kalemdiklat Komjen Rycko Amelza Dahniel.
Selain enam orang tersebut, ada satu lagi jenderal bintang tiga yang menempati jabatan di Mabes Polri.
Ia adalah Komandan Korps Brimob, Komjen Anang Revandoko.
Jika merujuk struktur organisasi Polri, Komandan Korps Brimob dijabat oleh jenderal bintang dua yang berpangkat Irjen.
Namun, pada 10 Juni 2022 lalu, Kapolri Jendeal Listyo Sigit Prabowo mengukuhkan Anang Revandoko sebagai Komjen, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Seperti diketahui, sidang yang akan digelar pekan depan ini sebagai tindak lanjut banding yang diajukan Ferdy Sambo terkait pemecatan dirinya.
Berdasarkan keputusan sidang kode etik dan profesi yang digelar pada Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, Ferdy Sambo diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) dari Korps Bhayangkara.
Baca juga: Benarkah Ada Skenario Bebaskan Ferdy Sambo dari Sangkaan Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati ?
Dikutip dari Kompas.com, pemecatan Ferdy Sambi ditetapkan karena ia terbukti melanggar kode etik Polri.
Kala itu, sidang dipimpin oleh jenderal bintang tiga, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dhofiri.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," tegas Ahmad, Jumat (26/8/2022).
Namun, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," ujar Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Diduga Beri Uang ke Sejumlah Lembaga
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa Hukum keluarga Brigadir Joshua Hutabarat (Brigadir J), menyebut isu pelecehan seksual sengaja diembuskan oleh pihak yang ingin melindungi Ferdy Sambo dkk.
Kamaruddin menilai perjuangan ke depan untuk mendapatkan keadilan masih cukup panjang.
Ia menduga, Ferdy Sambo telah mengguyur dana ke sejumlah pihak.
Walaupun tak menyebut nama lembaga, Kamaruddin meminta pihak-pihak yang sebelumnya diduga telah menerima amplop dari pihak Ferdy Sambo diperiksa.
Baca juga: Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Masih Dirahasiakan Penyidik
"Kan sudah ada LPSK yang mengakui disodorkan amplop dan ditolaknya."
"Nah bagaimana dengan lembaga yang lain? Ini hal serius, harus diperiksa," ujar Kamaruddin.
Dia menjelaskan, awalnya disebut pelecehan disebut di Duren Tiga.
Kasus itu sempat naik ke penyidikan, kemudian dihentikan karena tidak ditemukan ada peristiwa tersebut di lokasi itu.
"Sekarang pindah ke Magelang. Itu sudah sangat jauh. Ini skenario baru lagi," jelasnya.
Kamaruddin, terkait peristiwa di Magelang, awalnya muncul pernyataan pelecehan terjadi pada tanggal 4 Juli.
"Padahal pada saat itu Ibu Putri masih chat dengan adik Joshua, kirim foto Joshua sedang menyetrika baju, memuji-muji Joshua. Mana mungkin korban kekerasan seksual memuji-muji pelaku," ujarnya.
Kini muncul penyebutan kejadian pelecehan pada 7 Juli 2022. Dia kembali meragukannya.
"Karena pada saat itu, Josua dicari-cari Ibu Putri, bahkan disuruh ajudan cari dan panggil masuk ke kamar," jelasnya.
Baca juga: Sidang Banding Pemberhetian Tidak Hormat Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3
"Mereka bicara empat mata di dalam kamar selama sekitar 15 menit."
"Apa mungkin kalau dilecehkan, masih mau bertemu dengan pelaku? Jelas itu hanya cerita rekayasa," tegas Kamaruddin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Duga Ferdy Sambo Guyur Uang ke Sejumlah Lembaga, Begini Penjelasannya
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim, Kompas.com/Alinda Hardiantoro)