TRIBUNNEWS.COM - Briptu Firman Dwi Ariyanto diputuskan telah melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Briptu Firman Dwi Ariyanto digelar pada Rabu (14/9/2022).
Keputusan terhadap Briptu Firman Dwi Ariyanto ini diketok oleh pimpinan sidang etik, Kombes Pol Rahmat Pamudji.
"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi kepada Brigadir FDA berupa sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela," ujar Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya, Kamis (15/9/2022), dilansir Tribunnews.com.
Dalam keputusan sidang itu, Briptu Firman Dwi Ariyanto disanksi berupa demosi selama satu tahun.
Selain itu, Briptu Firman Dwi Ariyanto diminta meminta maaf secara lisan dan tertulis di depan pimpinan sidang dan pimpinan Polri.
"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan didepan tim KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan."
"Kemudian sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun," terang Ade.
Lantas, seperti apa sosok Briptu Firman Dwi Ariyanto?
Briptu Firman Dwi Ariyanto merupakan eks Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri.
Setelah dimutasi, Briptu Firman Dwi Ariyanto menjabat sebagai BA Yanma Polri.
Briptu Firman diduga tidak professional dalam menjalankan tugas terkait penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Baca juga: Briptu Firman Dwi Ariyanto Dihukum Demosi 1 Tahun Buntut Kasus Brigadir J
Sebelumnya, Briptu Firman turut melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video milik dua jurnalis yang tengah meliput di sekitar rumah Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.