News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sosok Briptu Firman Dwi Ariyanto yang Disanksi Demosi 1 Tahun Terkait Kasus Brigadir J

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Berikut ini sosok Briptu Firman Dwi Ariyanto yang melanggar etik di dalam rangkaian kasus kematian Brigadir J.

Briptu Firman melakukannya bersama Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dan Bharada Sadam yang telah lebih dulu menjalani sidang etik.

"Infonya dari Propam demikian (Briptu Firman intimidasi wartawan)," ujarnya, seperti diberitakan Wartakotalive.com, Kamis.

Briptu Firman merupakan satu di antara 24 personel yang dimutasi ke Yanma Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022.

Baca juga: Dukung Hasil Kode Etik AKBP Jerry Siagian, Kapolda Fadil Imran: Polda Metro Tak Melawan Mabes Polri

Diberitakan Kompas.com, Briptu Firman Dwi Ariyanto melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian (Perpol) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Briptu Firman juga mendapat sanksi etika yaitu perilakunya dinyatakan perbuatan tercela.

Dalam sidang KKEP Briptu Firman, turut dihadirkan empat sanksi yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF, dan Bharada S.

Briptu Firman Dwi Ariyanto disebut menerima hasil putusan sidang KKEP tersebut.

Seperti diketahui, banyak polisi yang terlibat dan berkomplot dengan Ferdy Sambo untuk menutupi kasus kematian Brigadir J.

Setidaknya ada 28 polisi yang diduga melanggar etik dan 7 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Sidang Banding Putusan Pemecatan Ferdy Sambo Digelar Pekan Depan, akan Dipimpin Jenderal Bintang 3

Saat ini, sudah ada 10 personel Polri yang menjalani sidang etik dan mendapatkan sanksi, termasuk Briptu Firman.

Sebelumnya, Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berdasarkan hasil pendalaman tim khusus Polri, Brigadir J tewas akibat ditembak oleh Bharada E.

Penembakan itu diperintahkan langsung oleh Ferdy Sambo.

Dalam tayangan video animasi hasil rekonstruksi yang dibuat Polri, menunjukkan bahwa Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J saat ajudannya itu sudah tergeletak.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini