News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Pantang Menyerah Mencari Keadilan untuk Anaknya, Meskipun Melelahkan

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Samuel Hutabarat menunjukkan foto anaknya, Brigadir J, yang meninggal dalam penembakan di rumah Irjen Pol Ferdy Sambi 8 Juli 2022.

"Tidak ada yang menyerah, hanya bilang kita siap-siap kecewa karena muter-muter di situ omongannya mereka penyidik," tegasnya saat dihubungi, Senin (19/9/2022).

Meski demikian, pihaknya akan tetap mengawasi dan mengawal kasus ini.

"Saat ini, kita masih terus dan keterangan saksi untuk kita pakai di pengadilan," ungkapnya.

Kata dia pihak keluarga Brigadir Yosua jenuh dengan pemberitaan saat ini yang tak kunjung masuk ke meja hijau.

"Ayah mendiang Brigadir Yosua, Bapak Samuel mungkin jenuh karena tiga bulan tidak ada kepastian," katanya.

Walaupun Samuel Hutabarat merasa jenuh, tetapi masih tetap semangat untuk memperjuangkan kebenaran.

"Hingga sampai sekarang saya masih jadi pengacara orangtua Brigadir Yosua, kita tetap semangat," tutur Kamaruddin.

Kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melebar.

Tujuh personel kepolisian ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus ini.

Dari tujuh polisi, ada nama yang sudah tidak asing lagi, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Sambo lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia juga diduga menjadi otak dari pembunuhan tersebut.

Kemudian, para tersangka perkara obstruction of justice lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Polisi belum menyampaikan peran dari masing-masing personel Polri ini dalam menghalangi penyidikan.

Namun sebelumnya sempat disebutkan bahwa ketujuh personel polisi itu diduga memindahkan alat bukti berupa closed-circuit television (CCTV) di sekitar TKP penembakan.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Meski Lelah, Ayah Brigadir Yosua Tak Menyerah dalam Kasus Anaknya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini