2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022;
3. Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
4. Bukan PNS, TNI, dan Polri;
5. Belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro.
Sebagai informasi, data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jika memiliki rekening Bank Himbara atau BSI (khusus wilayah Aceh), dana BSU akan langsung ditransfer ke rekening Anda.
Penerima akan mendapatkan notifikasi apabila dana BSU telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara atau BSI.
Sementara itu, penyaluran BSU melalui PT Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima sebagai dasar pencairan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)
Berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi