TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI berinisial MM terkait perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Adapun anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu diperiksa terkait kasus yang tengah disidik oleh Kejagung RI. Dia diperiksa pada Selasa (20/9/2022) hari ini.
"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI. Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022," kata Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (20/9/2022).
Ketut menerangkan bahwa pemeriksaan MM untuk memperkuat berkas perkara terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait materi penyidikan yang digali kepada anak buah Airlangga Hartanto tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," pungkasnya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Eks Pejabat Kemendag Terkait Kasus Korupsi Impor Garam Industri
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi penyalagunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI pada periode 2018.
Adapun dugaan kasus korupsi itu terjadi di era Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Dengan peningkatan ini, Kejagung mengendus adanya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.
Pengumuman itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan pada Senin (27/6/2022). Selain dia, hadir pula Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
"Pada hari ini tanggal 27 Juni 2022, tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan bahwa Kemendag RI era Enggartiasto Lukita diduga menerbitkan aturan impor garam kepada dua perusahaan yaitu PT SSM dan PT GUI. Penerbitan aturan impor itu disebut dilakukan tanpa verifikasi.
"Pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT SSM dan pada PT GUI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri," jelas Burhanuddin.
Lebih lanjut, Burhanuddin menambahkan bahwa kasus korupsi tersebut disebut menyedihkan. Sebab, garam itu seharusnya digunakan untuk industri dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Yang lebih menyedihkan lagi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri dia tidak lagi menggunakan. Artinya yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ, dari garam industri dalam negeri ini mereka garam impor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan adalah pahlawan UMKM, ini sangat menyedihkan," jelas Burhanuddin.
Menurutnya, penyidik mengendus adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. Kasus itu juga dianggap telah merugikan perekonomian negara.
"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian negara tapi perekonomian negara, di mana garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor," pungkasnya.