- Maka akan muncul tampilan informasi, untuk THK-II akan terlihat informasi Data Peserta eks THK-II dan halaman unggahan dokumen pendukung;
- Sementara untuk Pegawai Non ASN maka akan langsung muncul halaman unggahan dokumen pendukung;
- Nantinya Tenaga Non ASN diminta untuk mengunggah dokumen Ijazah Terakhir;
- Selanjutnya Anda akan diarahkan ke halaman selanjutnya untuk mengisi biodata diri;
- Ikuti langkah tersebut hingga selesai;
- Jika sudah, Anda dapat mencetak 'Kartu Pendataan Tenaga Non ASN'.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma, Nurkhasanah)