TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelanggar Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) diancam dengan hukuman denda antara Rp4 miliar hingga 6 miliar.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate menyebut sanksi bagi pelanggar UU PDP itu bervariasi berdasarkan tingkat kesalahan.
Hal itu berdasarkan aturan sanksi administratif dan sanksi pidana dalam draf UU PDP.
Ketentuan pidana dalam UU PDP itu masuk dalam Bab XIV Pasal 67 hingga Pasal 73.
Baca juga: Disahkannya UU PDP Bisa Membuat Konsumen Semakin Nyaman Bertransaksi Digital
"Dia bervariasi dari tingkat kesalahan, mulai hukuman badan 4 tahun sampai 6 tahun pidana, maupun hukuman denda 4 miliar sampai 6 miliar setiap kejadian," kata Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/9).
Sementara itu, sanksi administratif diatur dalam Bab VIII Pasal 57.
Sanksi administratif berupa denda administratif paling yinggi 2 (dua) persen dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.
"Dan apabila terjadi kesalahan maka dikenakan sanksi sebesar dua persen dari total pendapatan tahunannya dan bervariasi di situ," ujar Plate.
"Namun apabila ada korporasi orang-orang dan korporasi yang menggunakan data pribadi secara ilegal, maka sanksinya jauh lebih berat berupa perampasan seluruh kegiatannya yang terkait dengan manfaat ekonomi atas data pribadi dimaksud kalau ilegal," lanjutnya.
DPR RI kemarin resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Masa Persidangan Tahun Sidang 2022-2023, yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, pada Selasa (20/9).
Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU PDP yang dilaksanakan di Komisi I DPR RI.
Kharis menyebut, Komisi I DPR RI telah menyerap aspirasi dari para pakar, akademisi dan LSM untuk mendapat masukan terkait dasar-dasar filosofis, sosisologi dan yuridis terhadap materi Muatan yang terdapat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Selanjutnya Komisi DPR RI mulai pembahasn terhadap RUU Perlindungan Data Pribadi bersama pemerintah dalam raker yang mulai dilaksnakan 25 Februari 2020 dilanjutlan dengan pembahasan tingkat panja, tim perumus dan tim sinkronisasi," kata Kharis di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Kharis menyatakan, dalam pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi dilakukan secara kritis dan mendalam serta menyeluruh antara seluruh fraksi dengan pihak pemerintah.
"Akhirnya pada 7 September 2022 setelah mendengarkan pandangan fraksi-fraksi dan pemerintah, Komisi I bersama pemerintah dalam raker pembicaraan tingkat I untuk pengambilan keputusan tentang RUU Perlindungan Data Pribadi, memutuskan menyetujui RUU Perlindungan Data Pribadi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II pada rapat paripurna untuk disahkam menjadi Undang-Undang," ujar Kharis.
Setelah Kharis menyampaikan laporan pembahasan RUU PDP, Lodewijk sebagai pimpinan rapat meminta persetujuan kepada anggota dewan untuk mengesahkan RUU PDP menjadi Undang-Undang.
"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui dN disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk. "Setuju," jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Menkominfo Johnny G Plate mengatakan UU PDP akan membuat masyarakat punya kebiasaan baru.
"Pengaturan dalam undang-undang PDP akan memjadikan perlindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," kata Johnny.
Johnny mengatakan pengaturan dalam Undang-Undang PDP akan menjadikan kuatnya perlindungan data pribadi dan menghormati data pribadi orang lain.
Di sisi lain, Johnny mengungkapkan disahkannya UU PDP membuat sejarah baru bagi Indonesia.
"Payung hukum perlindungan data pribadi yang komprehensif," ujarnya.
Adapun lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi di Indonesia bakal dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Hal itu berdasarkan Pasal 58 ayat (4) draf Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang baru saja disahkan oleh DPR RI.
"Lembaga yang mengatur tata kelola data pribadi dia berada di bawah presiden bertanggung jawab kepada presiden," kata Johnny.
Selain itu, berdasarkan Pasal 58 ayat (3) draf UU PDP, lembaga tersebut ditetapkan oleh Presiden. "Dan akan diatur lebih lanjut melalui keputusan presiden," ujar Johnny.(tribun network/mam/dod)