TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar 40 Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), di mana di antaranya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, membenarkan adanya OTT KPK terhadap Hakim Agung MA.
Menurut laporan KPK sebelumnya, beberapa orang ditangkap, di dua lokasi yakni Semarang, Jawa Tengah dan Jakarta.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap atau pungutan tak sah terkait pengurusan perkara di MA.
Bahkan KPK mengamankan sejumlah alat bukti berupa pecahan mata uang asing.
Baca juga: Fakta Awal Seputar OTT Hakim Agung: KPK Sita Mata Uang Asing hingga Dugaan Suap Pengurusan Perkara
"Saat ini, para pelaku sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan proses penyelidikan masih berlangsung," ujar Gufhron, Kamis, dilansir Kompas.com.
Hingga saat ini siapa sosok Hakim Agung MA yang ditangkap masih belum diketahui publik.
Belum ada pengumuman resmi dari KPK.
Sementara, menilik dari laman resmi mahkamahagung.go.id, ada 40 Hakim Agung MA RI.
Siapa saja mereka? Berikut daftarnya:
1. Syamsul Ma'Arif, SH.,LLM,Ph.D
2. Dr. H.Yulius,SH.,MH
3. Dr.Salman Luthan,SH.,MH
4. Prof.Dr.Surya Jaya,SH.M.Hum
5. Sri Murwahyuni,SH.,MH
6. Dr.Nurul Elmiyah,SH.,MH
7. Dr. Irfan Fachruddin, SH.,CN
8. Desneyeti M, SH.,MH
9. H. Hamdi,SH.,M.Hum
10. Dr. Yakub Ginting, SH.,CN.,M.Kn
Baca juga: Komisi Yudisial Telusuri Sosok Hakim Agung yang Kena OTT KPK
11. H. Edy Army, SH.,MH
12. Sudrajat Dimyati,SH.,MH
13. Dr.H. Purwosusilo,SH.,MH
14. Is Sudaryono,SH.,MH
15. Yosran,SH.,M.Hum
16. Maria Anna Samiyati,SH.,MH
17. Dr.Wahidin,SH.,MH
18. Panji Widagdo,SH.,MH
19. Dr. Ibrahim, SH.,MH.,LLM
20. Dr. H . Edi Riadi,SH.,MH
21. Dr.Gazalba Saleh,SH.,MH
22. Dr.Drs.M.Yunus Wahab,SH.,MH
23. Dr.Yasardin,SH.,M.Hum
24. Dr.H.Yodi Martono W,SH.,MH
25. Hidayat Manao,SH.,MH
26. Dr.Pri Pambudi Teguh,SH.,MH
27. Dr.Drs.Abdul Manaf,SH.,M.Hum
28. Soesilo, SH., MH,
29. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH,
30. Drs. H. Busra, SH., MH,
31. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH
32. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.,
33. Jupriyadi, S.H., M.Hum.,
34. Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H.,
35. Suharto, S.H., M.Hum.,
36. Yohanes Priyana, S.H., M.H.,
37. Dr. H. Haswandi., S.H., S.E., M.Hum., M.M.,
38. Brigjen TNI Dr. Tama Ulinta Br Tarigan, S.H., M.Kn.,
39. Dr. Nani Indrawati, S.H., M.Hum.,
40. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.,
Baca juga: OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, KPK Sita Mata Uang Asing
KPK Sayangkan Hakim Agung MA Terjaring OTT KPK
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyayangkan pihak Mahkamah Agung terjaring OTT KPK.
Ghufron menyesalkan kasus korupsi masih terjadi di lingkungan Mahkamah Agung.
Bahkan, ujar Ghufron, KPK sedih Hakim Agung ditangkap KPK.
Menurutnya, KPK telah melaksanakan program pendidikan anti-korupsi yang melibatkan pejabat struktural maupun hakim di MA.
Namun, ia menyayangkan mereka aparat penegak hukum menukar tugas mereka dengan uang.
Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi yang terakhir.
"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yg semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," pungkas Ghufron.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)