Dalam konferensi pers beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyebut, kasus dugaan korupsi Lukas Enembe diduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar, namun juga ratusan miliar.
Hal tersebut, disampaikan Mahfud MD berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Dan ingin saya saya sampaikan bahwa dugaan korupsi yang dijatuhkan kepada Lukas Enembe yang kemudian menjadi tersangka bukan hanya terduga bukan hanya gratifikasi Rp 1 miliar."
"Ada laporan dari PPATK tentang dugaan korupsi atau ketidakwajaran dari penyimpanan dan pengelolaan uang yang jumlahnya ratusan miliar, ratusan miliar dalam 12 hasil analisis yang disampaikan ke KPK," jelas Mahfud MD.
Mahfud MD pun menambahkan, ada sejumlah kasus terkait Lukas Enembe yang sedang didalami.
"Terkait kasus ini, misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan dana Pekan Olahrga Nasional (PON), kemudian juga adanya pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," ucapnya.
Diketahui, Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
Terkait kasusnya ini, Gubernur Papua dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK selama enam bulan.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini KPK belum melakukan pemeriksaan karena Lukas mangkir dari panggilan pertama.
PPATK Ungkap Transaksi Tak Wajar Lukas Enembe, Termasuk Setoran ke Kasino Judi
Diberitakan Tribunnews.com, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
PPATK mendapatkan 12 temuan transaksi tak wajar, termasuk setoran tunai yang diduga disalurkan Lukas Enembe ke kasino judi.
Nilainya, disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Sejak 2017 hingga saat ini PPATK telah menyampaikan sebanyak 12 hasil analisis kepada KPK, variasi kasusnya ada setoran tunai kemudian ada setoran melalui pihak lain angkanya satu miliar hingga ratusan miliar."