TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Pada Jumat (23/9/2022), Sudrajad Dimyati tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Sudrajad Dimyati mengenakan batik berwarna biru perpaduan coklat.
Hakim Agung itu datang ke Gedung KPK sekitar pukul 10.20 WIB dengan didampingi sejumlah orang berpakaian batik.
Sudrajad Dimyati terlihat langsung naik menuju lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi seorang petugas.
Sempat Berkantor di MA
Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, mengungkapkan Sudrajad Dimyati sempat datang ke MA untuk berkantor seperti biasa.
Setelah itu, Sudrajad Dimyati langsung mendatangi Gedung KPK untuk memenuhi panggilan.
"Tadi pagi dia datang ke kantor ini juga dari rumahnya. Pagi ini berkantor."
"Tapi, sehubungan dengan panggilan KPK akan memenuhi segera ke sana," ungkapnya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: MA Prihatin Hakim Agung Terjaring OTT, Siap Kooperatif dan Serahkan Mekanisme Proses Hukum ke KPK
Sempat Minta Restu ke MA
Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sempat meminta restu pada MA untuk menghadiri pemanggilan KPK.
"Jadi Pak SD (Sudrajad Dimyati) tadi malam masih di rumahnya."