News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPK, Firli Bahuri (depan, kiri) menyaksikan petugas menunjukkan barang bukti terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) dini hari. KPK menahan 6 tersangka dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yang di antaranya yakni Hakim Agung Mahkamah Agung, Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung dengan barang bukti uang 205 ribu SGD dan Rp 50 juta. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

1. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada Mahkamah Agung)

2. Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung)

3. Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

4. Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung)

5. Redi (PNS Mahkamah Agung)

6. Albasri (PNS Mahkamah Agung)

Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pemberi Suap

1. Yosep Parera (Pengacara)

2. Eko Suparno (Pengacara)

3. Heryanto Tanaka (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana)

Adapun 6 tersangka yang ditangkap langsung ditahan penyidik. 

KPK meminta 4 tersangka yang belum ditahan untuk segera kooperatif dengan proses hukum, termasuk Sudrajad Dimyati. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini