News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus di Mahkamah Agung

Penampakan Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Pakai Rompi Tahanan KPK dan Tangan Diborgol

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Agung Sudrajad Dimyati menggunakan rompi warna orange setelah resmi ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).

Hakim Agung itu berjalan menuju ruang konferensi pers KPK didampingi sejumlah pengawal tahanan (waltah) KPK dengan tangan diborgol.

Sudrajad datang ke gedung KPK siang tadi sekitar pukul 10.00 WIB setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Sudrajad yang mengenakan batik berwarna ungu terlihat didampingi oleh empat orang dan langsung menuju lobi Gedung KPK untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.

Tangan Sudrajad juga diborgol.

Hakim Agung, Sudrajad Dimyati menggunakan rompi warna oranye setelah resmi ditahan dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung, Jumat (23/9/2022). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: KPK Geledah Gedung Mahkamah Agung setelah Hakim Agung Jadi Tersangka, Berikut Respons MA dan KPK

Langsung Ditahan

KPK resmi menahan Sudrajad Dimyati terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini Tim Penyidik kembali menahan satu orang Tersangka yaitu SD," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Alex menyebut Sudrajad ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari kedepan terhitung mulai 23 September 2022.

"Satu orang Tersangka yaitu SD (ditahan) untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," ungkapnya.

Sudrajad sudah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna orange dengan tangan yang diborgol.

Diketahui, KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ke-10 orang itu dibagi menjadi dua kategori pertama enam tersangka penerima suap dan empat tersangka pemberi suap 

Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini