TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/9/2022) sore.
Sejumlah orang diamankan KPK dalam OTT itu.
Satu diantaranya lawyer kondang Yosep Parera.
Ia dibawa oleh KPK saat berada di kantornya di Jalan Semarang Indah, Tawangmas, Semarang Barat.
Yosep Parera diamankan KPK terkait dugaan kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan seorang Hakim Agung bernama Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Ini Kata Mahfud MD soal Hakim Agung Jadi Tersangka KPK
Sosok Yosep Parera
Dikutip Tribunnews.com dari situs yosepparera.id, Jumat (23/9/2022), disebutkan Yosep adalah pendiri Kantor Hukum Yosep Parera di Semarang.
Dia mengaku telah menekuni profesi advokat/pengacara sejak tahun 2000. Selain menekuni profesi advokat, Yosep berkecimpung di dunia akademisi sebagai seorang Dosen Hukum Bisnis di STIE Widya Manggala Semarang.
Juga menjadi host acara Klinik Hukum yang ditayangkan di Semarang TV dan menjadi narasumber di radio Elshinta serta sering menjadi pembicara dalam berbagai seminar di bidang hukum.
Dia mengaku aktif di beberapa kegiatan sosial dan kemanusiaan karena sebagai Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang, Pendiri Rumah Pancasila dan Klinik Hukum.
Adapun Yosep mengaku spesialis Perkara Pidana, Perkara Perdata, dan Konsultasi Hukum.
Pendidikan
S.H, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang
M.H, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Dr, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
Keanggotaan Organisasi
Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia
(DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020
Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia
(DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020
Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional
(UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021
Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi
(GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021
Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum
(LPPH) DPC Peradi Semarang
Publikasi Buku
PANORAMA HUKUM DAN ILMU HUKUM
Ditulis bersama-sama dengan Dr. Bernard L. Tanya, S.H., M.H. (2018)
ADVOKAT DAN PENEGAKAN HUKUM
(Januari 2017)
Di situ dituliskan pula motto Yosep Parera:
"Hidup secara sederhana dan menikmati kesenangan hidup yang bebas dari rasa sakit dan kekacauan jiwa tanpa menyakiti siapapun dalam kehidupan dan membantu sesama sebagai keutamaan dan kewajiban hidup di bumi."
Suasana di Kantor Yosep
Pasca OTT itu, Kantor Hukum Yosep Parera masih melaksanakan aktivitas biasa.
Jumat (22/9/2022) siang, beberapa lawyer juga keluar masuk di kantor hukum itu.
Beberapa lawyer juga mengakui adanya OTT di kantor hukum itu.
Meski demikian, mereka tak banyak berstatmen mengenai kasus yang melilit Yosep Parera.
"Terkait kasus tersebut kami belum bisa berkomentar apapun, namun kami hargai proses hukum yang sedang berjalan," ujar Muhammad Amal Lutfiansyah, satu di antara lawyer Kantor Hukum Yosep Parera dikutip dari Tribun Jateng.
Ia berujar, Yosep Parera ada di kantor saat OTT dilakukan namun ia tidak berada di kantor hukum tersebut.
"Sampai sekarang kami belum bisa berkomunikasi dengan Yosep Parera. Terkait perkaranya kami juga belum bisa menjelaskan secara detail," ucapnya.
Menyoal pengakuan dan pernyataan Yosep Parera di KPK mengenai buruknya sistem negara juga ditanggapi Lutfiansyah.
"Tidak bisa dipungkiri masih banyak oknum yang memanfaatkan celah hukum di negara ini," imbuhnya.
Beberapa waktu lalu, Yosep Parera mengeluarkan pernyataannya usai OTT yang dilakukan KPK.
Ia secara lugas mengatakan, "Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," katanya dihadapan awak media usai mengikuti proses pemeriksaan.
Adapun dari siaran tertulis KPK yang disampaikan juru bicaranya, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka terkait dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Sebelum penetapan tersangka, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang.
Dari OTT delapan orang yang ditangkap, satu di antaranya Yosep Parera.
KPK juga mengamankan uang tunai senilai SGD 205.000 dan Rp 50 juta.
Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya mengatakan, dari 10 tersangka tersangka suap MA empat orang bertindak sebagai pemberi suap dan enam orang sebagai penerima.
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai penerima suap dan jabatannya:
1. Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Agung MA
2. Elly Tri Pangestu (ETP) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA
3. Desy Yustria (DY) PNS pada Kepaniteraan MA
4. Muhajir Habibie (MH) PNS pada Kepaniteraan MA
5. Redi (RD) PNS MA
6. Albasri (AB) PNS MA
Berikut ini daftar nama tersangka sebagai pemberi suap dan jabatannya:
1. Yosep Parera (YP) selaku pengacara
2. Eko Suparno (ES) selaku pengacara
3. Heryanto Tanaka (HT) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
4. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Sumber: Tribunnews.com/Tribun Jateng