TRIBUNNEWS.COM - Penyeluran Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) tahun 2022 masih terus disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Hingga kini BSU 2022 sebesar Rp600 ribu telah sampai ke tahap 3 penyaluran.
Sampai saat ini secara nasional BSU sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja atau sebanyak 48,3 persen.
Pekerja penerima BSU 2022 bisa mengecek melalui situs siapkerja.kemnaker.go.id untuk mengetahui sudah sampai mana tahapan penyaluran BSU ini.
Pekerja bisa mengecek apakah status penyaluran baru di tahapan calon, penetapan, atau malah sudah disalurkan ke rekening.
Baca juga: Klik siapkerja.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU 2022, Rp 600 Ribu Langsung Masuk ke Rekening
Apabila notifikasi di akun siapkerja.kemnaker.go.id sudah menunjukkan status Penyaluran, maka segeralah cek rekening.
Namun bagaimana jika notifikasi di laman Kemnaker masih berstatus Calon Penerima dalam waktu yang cukup lama dan tidak kunjung berubah?
Terkait notifikasi BSU masih Calon Penerima padahal sudah lama, Kemnaker melalui Instagram @kemnaker menjelaskan ada dua kemungkinan penyebabnya.
Pertama, data pekerja tersebut tersaring dalam screening Kemnaker.
Dalam hal ini, data pekerja tersebut terindikasi telah menerima bantuan dari program lain seperti Kartu Prakerja, program keluarga harapan atau banpres produktif untuk usaha mikro pada tahun berjalan.
Perlu diketahui, pekerja yang sebelumnya telah menerima bantuan program lain, maka tidak akan bisa mendapatkan BSU 2022 ini.
Kemungkinan kedua, tersaring dan validasi pihak bank.
Rekening yang tidak aktif atau tidak valid akan membuat proses penyaluran BSU tertunda.
Meski demikian, hal ini masih bisa disalurkan melalui updating data atau PT Pos Indonesia.
Penyaluran melalui PT Pos Indonesia disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.
Baca juga: Cek BSU 2022, Ini Kemungkinan yang Terjadi saat BSU Teman Satu Kantor Sudah Cair tapi Punyamu Belum
Syarat penerima BSU 2022
Perlu diketahui, kriteria penerima BSU 2022 sebagaimana diatur dalam Permenaker No 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000. Bagi daerah yang UMK-nya lebih dari Rp 3,5 juta, tetap menerima BSU dengan catatan gajinya maksimal sebesar UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.
- Bukan PNS atau TNI/Polri
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan atau program Bantuan Produktif Usaha Mikro.
(Tribunnews.com/Tio)