Ancaman Pasal Obstruction Of Justice
Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal dikenakan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Adapun pengenaan pasal ini dilakukan jika kuasa hukum Enembe terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.
"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan pasal 21."
"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)."
"Sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," lanjut Ali Fikri.
Sebagai penasehat hukum, kata Ali, seharusnya Stefanus Roy Rening sebagai kuasa hukum bisa menjadi perantara yang baik antara klien dengan KPK.
Sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan efisien.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Yaspen Martinus)