News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Roy Rening Menampik KPK Bakal Jemput Paksa Lukas Enembe, Yakin KPK Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening (tengah) beserta tim menggelar konferensi pers terkait kasus kliennya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/9/2022). Pada kesempatan tersebut, Stefanus Roy Rening mengaku menghargai perintah Presiden Joko Widodo yang meminta kliennya menghormati panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, kata Stefanus, saat ini Lukas sedang sakit dan belum bisa menjalani pemeriksaan oleh KPK. Ia mengaku pihaknya sedang mencoba mencari solusi terkait persoalan ini. Tribunnews/Jeprima

Ancaman Pasal Obstruction Of Justice

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening bakal dikenakan pasal perintangan penyidikan alias obstruction of justice.

Adapun pengenaan pasal ini dilakukan jika kuasa hukum Enembe terbukti sengaja berusaha merintangi penyidikan KPK.

"Kalau kita ingat, memang ada pengacara dan bisa dikenakan pasal 21."

"KPK pun tidak segan untuk mengenakan Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum (Obstruction of Justice)."

"Sepanjang kemudian nanti memang ada kesengajaan dalam proses yang sedang KPK lakukan itu kemudian menghalangi proses penyidikan," lanjut Ali Fikri.

Sebagai penasehat hukum, kata Ali, seharusnya Stefanus Roy Rening sebagai kuasa hukum bisa menjadi perantara yang baik antara klien dengan KPK.

Sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan efektif dan efisien.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(WartaKotalive.com/Yaspen Martinus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini