News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Gerak Cepat Dua Mantan Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jelang Persidangan

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Putri Chandrawati, Febri Diansyah menegaskan yang terbukti bersalah harus dihukum dalam kasus kematian Brigadir Yoshua alias Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan didampingi Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan eks Penyidik KPK Rasamala Aritonang sebagai tim kuasa hukumnya.

Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara kasus dengan tersangka utama Ferdy Sambo itu sudah dinyatakan lengkap alias P-21, Rabu (28/9/2022) kemarin.

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi akan segera duduk di meja persidangan.

Keputusan Febri Diansyah dan Rasamala yang dikenal sebagai pegiat anti korupsi cukup menyedot perhatian karena bersedia menjadi pengacara seorang tersangka pembunuhan berencana.

Secara spesifik, Febri Diansyah akan diplot membela Putri candrawathi, sedangkan Rasamala untuk membela Ferdy Sambo.

Febri Diansyah menjelaskan, dirinya bersedia menjadi bagian tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan istri dengan tujuan menegakkan hukum secara objektif.

"Kalau yang salah ya harus di hukum. Dihukumnya berapa? Sesuai dengan perbuatannya," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).

"Jadi bukan hanya berkeadilan bagi kami, tapi juga berkeadilan untuk semua pihak yang terkait dalam perkara ini. Apakah Putri, Ferdy Sambo, korban, keluarga korban," tambahnya.

Febri menuturkan proses hukum yang berkeadilan bisa terwujud dengan cara membuka kasus itu secara objektif dan berimbang.

Baca juga: Profil Eks Jubir KPK Febri Diansyah yang Gabung Jadi Pengacara Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo

"Bagaimana proses berkeadilan itu bisa didapat? Satu-satunya cara untuk mendapatkan proses berkeadilan adalah dengan membukanya secara objektif, berimbang dan kawalan teman teman semua dalam proses persidangan nanti," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan terkait apakah terbukti bersalah atau tidak semuanya nanti akan diuji dalam persidangan.

"Kalau tidak salah, apa iya harus dipaksakan untuk dihukum? Itulah yang harus diuji dalam proses persidangan," imbuhnya.

Gerak cepat dampingi tersangka pembunuhan berencana

Febri Diansyah mengaku ia dan tim kuasa hukum Ferdy Sambo yang lain sudah mendatangi rumah sang klien di Magelang.

Febri Diansyah mengaku pihaknya melakukan rekonstruksi.

"Sebagai bentuk keseriusan bahwa pendampingan hukum ini dilakukan secara objektif, kami sudah melakukan beberapa hal," kata Febri Diansyah.

"Pertama kami mendatangi dan melakukan rekonstruksi di rumah Magelang, kami mendatangi rumah Magelang dan kemudian melihat bagaimana situasi di rumah Magelang," tegasnya.

Febri Diansyah menjelaskan pihaknya juga sudah mempelajari seluruh berkas terkait pembunuhan berencana Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.

Demi mendapatkan informasi yang berimbang, Febri Diansyah bahkan mengaku menggelar diskusi bersama tiga profesor dan dua doktor di bidang hukum.

"Yang kedua, kamu mempelajari seluruh berkas yang tersedia dan menganalisis keterangan pihak yang relevan," ujar Febri Diansyah.

"Kami juga melakukan diskusi dengan orang-orang yang ahli, yang pertama 3 profesor di bidang hukum, dan 2 doktor ilmu hukum,"

"Dari 4 perguruan tinggi, dan kami juga melakukan diskusi dengan 5 psikolog," imbuhnya.

Apa alasan dua mantan pegawai KPK bersedia membela Ferdy Sambo dan Putri?

Febri Diansyah mengatakan dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara untuk Putri Candrawathi sejak beberapa minggu lalu.

Dia mengaku bersedia membela Putri setelah mempelajari perkara tersebut.

"Saya memang diminta bergabung di tim Kuasa Hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu. Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif," kata Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).

Febri menyatakan dirinya bakal melakukan pembelaan secara objektif.

Dia juga menyebut dirinya akan melakukan pembelaan secara faktual.

"Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual," ucapnya.

Sementara, Rasamala menyatakan dirinya bergabung sebagai tim kuasa hukum untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Putri Candrawathi (Kolase Tribunnews.com)

Dia mengaku bersedia bergabung karena Ferdy Sambo bersedia mengungkap fakta terkait dugaan pembunuhan Yosua.

"Saya menyetujui permintaan menjadi penasihat hukum, pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang dia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti," ucapnya.

Dia mengatakan temuan Komnas HAM juga menjadi salah satu pertimbangannya menerima tawaran sebagai pengacara Ferdy Sambo.

Dia juga menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan warga negara yang berhak mendapat pembelaan hukum.

"Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM," ucapnya.

"Ketiga, Pak Ferdy dan Bu Putri juga warga negara Indonesia yang punya hak yang sama seperti warga negara lainnya sehingga terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka dia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang dia pilih,"

"Sebagai penasihat hukum maka tugas kami memastikan proses tersebut," tambahnya.

Lantas siapakah sosok Rasamala Aritonang ini?

Rasamala Aritonang merupakan mantan pegawai KPK yang dulunya menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK.

Setelah keluar dari KPK, Rasamala kemudian bergabung ke firma hukum Visi Law Office yang didirikan oleh Eks Jubir KPK, Febri Diansyah dan mantan peniliti ICW, Donald Fariz.

Rasamala salah satu pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), pada 30 September 2021 lalu.

Pria asal Sumatera Utara ini sebelumnya menempuh pendidikan S-1 di Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.

Eks KPK Rasamala Aritonang dan Febri Diansyah selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam konferensi pers di sebuah hotel, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Kemudian Rasamala melanjutkan pendidikannya ke jenjang S-2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).

Rasamala Aritonang mulai bergabung di KPK pada tahun 2008 dan dipecat pada tahun 2021.

Artinya, Rasamala telah mengabdi di KPK selama 13 tahun lamanya.

Selama berkarier di KPK, Rasamala pernah menjadi perwakilan KPK untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).

Pada saat itu Rasamala berangkat bersama dua pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito dan Juliandi Tigor Simanjuntak, yang juga dipecat.

Selain itu, Rasamala juga pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam.

Rasamala Aritonang juga tercatat mengajar di mata kuliah studi antikorupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan.

Siapakah Febri Diansyah?

Febri Diansyah lahir di Padang, Sumatra Barat, 8 Februari 1983. 

Ia adalah satu di antara aktivis anti-korupsi Indonesia.

Febri Diansyah menamatkan pendidikan pada jurusan IPA di SMA Negeri 4 Padang pada 2000.

Lalu pada 2002, Febri Diansyah kuliah di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM) dan lulus pada 2007.

Ia fokus pada hukum perdata saat teman-temannya mengambil konsentrasi di hukum pidana atau tata negara.

Semasa kuliah, Febri Diansyah aktif di organisasi Indonesia Court Monitoring (ICM), sebuah lembaga pengawasan peradilan di Yogyakarta.

Alasan Febri mengikuti organisasi tersebut, untuk mengasah ilmu pengetahuan yang didapat dari bangku kuliah.

Setelah lulus kuliah, Febri Diansyah memilih untuk masuk ke Indonesia Corruption Watch (ICW) dan ditempatkan di bagian monitoring hukum peradilan.

Di bagian tersebut, Febri Diansyah bertugas memantau jalannya proses peradilan kasus-kasus korupsi di Indoensia.

Selain itu, Febri Diansyah juga aktif menulis di berbagai media seperti Kompas dan lainnya.

Dikutip dari wikipedia.org, Febri terkenal dengan tulisan-tulisannya yang tajam di media cetak.

Tak hanya itu, pernyataannya dalam talkshow dan media elektronik juga tak kalah tegas.

Febri Diansyah dinobatkan sebagai aktivis/pengamat politik paling berpengaruh 2011, pada Februari 2012.

Penghargaan ini diberikan oleh lembaga riset politik Charta Politika Indonesia atas intensitas pernyataan Febri pada isu-isu korupsi.

Sebut saja kasus Wisma Atlet, Undang-undang KPK, pemberantasan korupsi, kasus cek pelawat, dan seleksi pimpinan KPK, yang dianggap tertinggi dibanding pengamat dan aktivis lain.

Pada 6 Desember 2016, Ketua KPK saat itu, Agus Rahardjo melantik Febri Diansyah sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat.

Febri Diansyah menggantikan Johan Budi yang hengkang dari KPK karena menduduki posisi Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hasil tesnya dia yang terbaik. KPK menerima itu dari konsultan. Konsultan yang melakukan pemilihan dan ada beberapa yang lulus."

Baca juga: Reaksi Novel Baswedan hingga Eks Ketua WP KPK saat Febri Diansyah Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

"Kemudian dibicarakan di tingkat pimpinan. Kalau dia terpilih kita nggak bisa nolak," kata Agus Rahardjo setelah pelantikan Febri Diansyah di auditorium KPK, Jakarta.

Nama Febri pun lantas dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.

Namun, pada Desember 2019, Febri melepas jabatan Juru Bicara KPK dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap.

Setelah empat tahun berkarier di KPK, Febri Diansyah memilih mundur.

Ia telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Biro Sumber Daya Manusia KPK pada 18 September 2020.

Dalam suratnya, Febri meminta Sekretariat Jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

Selain itu, pengunduran Febri lantaran adanya suatu alasan yakni kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil. (TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini