“Masih terjadinya ketimpangan di dalam persoalan kewenangan, fungsi dan peran masing-masin institusi. Mekanisme pengelolaan bantuan dari pihak ketiga misalnya, penentuan status bencana dan pendataan masyarakat terdampak bencana dan sebagainya,” ucap Najih.
Lebih lanjut ia mengatakan dalam penyelesaian laporan kaijan ini, Ombudsman telah melakukan beberapa kunjungan ke instansi terkait.
Kemudian guna mendapat informasi berkelanjutan, turut dilakukan forum group discussion atau FGD dengan pihak terkait untuk memaksimalkan penyelesaian laporan kajian tersebut.
Ia berharap penyampaian hasil kajian Ombudsman ini dapat memberi informasi terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang sudah ada dan sudah berjalan hingga saat ini.
Serta pada akhirnya nanti dapat mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan penanggulangan bencana.
“Khususnya pada tahap yang sangat penting, yaitu tahap pra bencana dan juga yang tidak kalah penting pada tahap tanggap darurat, sehingga penanggulangan bencana dapat berjalan efektif dan efisien,” tutur Najih.