"Itu urusannya aparat hukum. Silakan dilaporkan, kami setiap beberapa hari sekali, Polda-Polda meminta kami bisa konferensi menjelaskan itu," kata Risma, Rabu (21/9/2022) dikutip dari Kompas TV.
Risma memastikan BLT BBM tidak dikenai potongan sama sekali.
Dirinya dengan tegas mengatakan bahwa akan memecat petugas yang melakukan pemotongan BLT tersebut.
Cara Cek Penerima BLT BBM
Untuk melihat apakah mendapat BLT BBM atau tidak, masyarakat dapat mengecek melalui laman cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima BLT BBM di Website
Berikut cara mengecek penerima BLT BBM:
1. Kunjungi laman resmi cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
2. Masukkan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Desa/Kelurahan
3. Kemudian masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
4. Ketikkan 8 huruf kode (dipisahkan spasi) yang tertera dalam kotak kode
Jika huruf kode kurang jelas, klik icon untuk mendapatkan huruf kode baru
5. Klik tombol "Cari Data"
5. Nantinya, akan ditampilkan keterangan apakah Anda termasuk penerima BLT BBM atau tidak.
Masyarakat juga bisa mengusulkan nama penerima BLT BBM secara online.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yurika Nendri) (Kompas TV)