Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI tengah merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Hak Cipta.
Menkumham RI Yasonna Laoly menargetkan revisi tarif PNBP Hak Cipta tersebut bisa rampung pada tahun ini.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI Minta Kemenkumham Perbaiki Layanan Keimigrasian
"Kami targetkan revisi selesai secepatnya. Iya tahun ini," kata Yasonna kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (29/9/2022).
Revisi tarif PNBP tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya pemerintah untuk penyesuaian biaya yang harus dikeluarkan para pelaku kreatif dalam mendaftarkan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Oleh karena itu, besaran tarif PNBP Hak Cipta yang baru nantinya akan ditarik berdasarkan latar belakang pemilik KI.
Yasonna menerangkan revisi ini berangkat dari adanya keluhan masyarakat saat berkunjung ke Medan, Sumatera Utara.
Saat itu, ada satu penulis yang tidak mendaftarkan karyanya dalam perlindungan hak cipta karena keberatan dalam membayar PNBP.
"Saya pernah ke Medan dan baru kita sadar ternyata banyak yang keberatan dengan PNBP. Ada penulis dia bilang ke saya bahwa dia menulis buku sampai tengah malam. Ketika bukunya sudah jadi, dia tidak mau mendaftar karena pekerjaannya hanya menulis. Menurutnya agak berat juga kalau harus membayar PNBP," urai Yasonna.
Lebih jauh Yasonna mengatakan, revisi PNBP Hak Cipta tengah dibahas di jajaran Eselon I. Tak sendirian, Kemenkumham juga melibatkan lintas kementerian dalam perumusannya.
Baca juga: Kemenkumham Catat PNBP Rp2,2 Triliun Semester I 2022, Layanan Keimigrasian Penyumbang Terbanyak
"Sekarang sudah dibahas pada tingkat eselon I. Karena PNBP itu berdasarkan Peraturan Pemerintah, jadi harus lintas kementerian dibahas harus dengan Kementerian Keuangan," katanya.
Dengan adanya revisi ini, Yasonna berharap, masyarakat tidak lagi ragu untuk memberikan pelindungan KI untuk produk atau barang jasanya.
Sebagai informasi, saat ini Tarif PNBP Pelayanan KI diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019.
Setidaknya ada 12 jenis tarif PNBP Hak Cipta yang diterapkan. Besarannya dari mulai Rp 200 ribu sampai 10 juta per permohonan.
Nantinya, aturan baru yang tengah direvisi ini akan berbentuk Peraturan Menteri (Permen).