News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Lukas Enembe

Tak Gubris Somasi Paulus Waterpauw, Roy Rening: Saya Bicara Fakta, Ada Fotonya, Tak Ada Fitnahnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Somasi dilayangkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw ke Roy karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

Roy Dilaporkan ke Bareskrim

Paulus Waterpauw akhirnya melaporkan Roy ke Bareskrim Polri.

Laporan ini dibuat setelah sebelumnya somasi yang dilayangkannya tak digubris oleh Roy.

Sebagaimana diketahui, somasi dan laporan ini dibuat karena Roy dianggap telah melakukan pencemaran nama baik Paulus Waterpauw.

Pasalnya, Paulus Waterpauw dianggap telah mengusik posisi jabatan menjadi Wakil Gubernur Papua menggantikan Klemen Tinal yang sakit hingga akhirnya meninggal dunia.

"Saya pikir sebagai seorang warga negara yang baik, taat hukum, kita harus menghormati hukum."

"Terkait dengan persangkaan dari KPK terhadap saudara LE yang kemudian direspon oleh penasehat hukumnya, saya pikir itu wajar."

Baca juga: Beberkan Perubahan Pasal Jerat Lukas Enembe, AHY Ungkap Dugaan Intervensi Elemen Negara Sejak 2017

"Namun demikian karena dalam upaya mengklarifikasi atau membela kliennya itu sudah ke sana kemari dan juga sudah menyebut nama-nama kami sebagai personal," kata Paulus Waterpauw dikutip dari tayangan Kompas Tv, Jumat (30/9/2022).

Paulus Waterpauw menyebut tim sudah bergerak ke Bareskrim Polri untuk menyerahkan laporan ini.

"Somasi itu sudah dilayangkan dua kali 24 jam dan sudah diterima oleh yang bersangkutan, kemudian tidak memberikan klarifikasi, sehingga hari ini kami melaporkannya ke Bareskrim Polri."

"Itu kewajiban hukum, saya bicara tentang hukum."

"Prinsip saya, sebagai mantan penegak hukum, saya pikir ya kita ikuti saja dengan proses yang sedang berlangsung."

"Hak mereka untuk nanti menjawab lewat sebuah proses itu, tim sudah bergerak ke bareskrim untuk melakukan proses ini," jelas Paulus Waterpauw.

Adapun kasus yang dilayangkan terkait pencemaran nama baik ataupun penghinaan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini