News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penjabat Gubernur DKI Jakarta

Kriteria Pj Gubernur DKI yang Dibutuhkan Warga Jakarta Versi Analisi Politik Arif Nurul Iman

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bahtiar, Dirjen Politik dan Pemerintah Umum Kemendagri yang digadang-gadang akan menjadi Pj Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses pemilihan Penjabat Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan masih dalam proses.

Dimana, nantinya Pj Gubernur akan dipilih oleh Presiden Joko Widido (Jokowi).

Hal ini mengingat bahwa masa jabatan Anies Baswedan akan berakhir pada 16 Oktober 2022, mendatang.

Kini, sudah ada tiga nama yang muncul sebagai calon Pj Gubernur DKI.

Ketiganya adalah Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali dan Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono.

Kini, sosok seperti apa yang dibutuhkan memimpin warga Jakarta hingga 2024, mendatang?

Analis Politik dan Direktur IndoStrategi Research and Consulting Arif Nurul Iman menyebut, warga DKI Jakarta butuh Pj Gubernur pemersatu semua kalangan.

Tentu, hal ini agar dapat menjadi contoh peneguhan politik kebangsaan melawan politik identitas di Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Arif dalam diskusi bertajuk 'Pj Gubernur Jakarta dan Upaya Meredam Polarisasi Politik, secara virtual, Sabtu (1/10/2022).

“Ya, harus bisa menjadi pemersatu semua kalangan dan bebas dari kepentingan politik partai,” kata Arif.

Menurutnya, kriteria tersebut diperlukan untuk mencegah terjadinya politik identitas dan polarisasi semakin meluas akibat Pilkada 2017, lalu.

Baca juga: Profil Bahtiar, Calon PJ Gubernur DKI Gantikan Anies Baswedan

Selain itu, Arif mengatakan untuk mendapatkan Pj Gubernur DKI Jakarta yang netral, setidaknya harus dari unsur aparatur sipil negara (ASN).

Pasalnya, ASN selama ini mengemban amanat menjalankan pemerintahan secara profesional sebagai birokrat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini