TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi akhirnya ditahan di Rutan Mabes Polri mulai Jumat (30/9/2022) kemarin.
Pengumuman penahanan Putri Candrawathi langsung dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta.
Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.
Penahanan Putri Candrawathi diputuskan berdasarkan penyidikan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Dengan demikian, seluruh tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J sudah ditahan.
Sebelumnya, polisi sudah terlebih dahulu menahan empat tersangka lain yaitu Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hanya tiga sampai lima hari ditahan di Rutan Bareskrim, Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022) Putri Candrawati dan tersangka lainnya menjalani penyerahan tahap dua ke Kejaksaan.
Setelah tahap dua ini, penahanan para tersangka jadi kewenangan Kejaksaan.
Putri Candrawathi Tidak Sampai Satu Minggu Ditahan
Jumat (30/9/2022), Putri Candrawathi ditahan di Rutan Mabes Polri.
Kapolri menyebut ditahannya istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu tak lain untuk mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2.
Diketahui jadwal penyerahan tahap dua kasus tewasnya Brigadir J, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs diagendakan pada Senin (3/10/2022) atau Rabu (5/10/2022)
Dengan begitu, Putri Candrawathi hanya ditahan dalam hitungan hari saja, kurang lebih tiga atau lima hari.
Pasalnya pada Senin (3/10/2022) atau setelah Putri Candrawathi dan empat tersangka lainnya tahap dua maka kewenangan penahanannya ada di kejaksaan.
Baca juga: Setelah 1,5 Bulan Tersangka, Polri Baru Putuskan Tahan Putri Candrawathi, Kenapa ?