Penyidik Polri pun telah memperbaiki berkas perkara sesuai catatan dari penyidik.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit Putuskan Putri Candrawathi Ditahan, IPW: Polri Akhirnya Jawab Pertanyaan Publik
Setelah dinyatakan lengkap, kata Fadil, penyidik Bareskrim Polri memiliki kewajiban untuk melimpahkan para tersangka beserta alat bukti ke Kejagung.
Selain itu, JPU juga nantinya akan langsung menyusun surat dakwaan terhadap masing-masing tersangka untuk kemudian diserahkan ke Pengadilan.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera di persidangan," pungkasnya.
Sebagai informasi, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mereka adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dua ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Maruf dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kelima tersangka itu diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Putri Candrawati Tak Siap Ditahan
Tersangka pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi baru saja ditahan.
Berbeda dengan empat orang tersangka lainnya yang sudah lama mendekam di balik jerui besi.
Tak lama lagi penyidik Polri akan melimpahkan para tersangka ke jaksa penuntut umum.
Saat kasusnya sudah berada di tangan kejaksaan, Putri Candrawathi berpotensi ditahan, sebab kewenangan penahanan beralih ke tangan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Putri Candrawathi Disebut Masih Trauma hingga Harus Dicarikan Beberapa Obat
Apakah Putri Candrawathi sudah siap untuk ditahan ?
Arman Hanis, kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo memberi jawaban atas hal itu.
"Pada dasarnya tidak seorang pun manusia yang siap untuk ditahan," kata Arman Hanis, pada konfrensi pers, Rabu (28/9/2022).
Namun soal nanti ditahan atau tidak, pihaknya menghormati apa yang jadi keputusan jaksa.
"Terkait penahanan adalah kewenangan penyidik. Pada saat tahap dua, jadi keputusan subjektif jaksa penuntut umum," ungkapnya.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Surat ke JPU agar Putri Candrawathi Tak Ditahan
Selaku kuasa hukum, pihaknya akan berupaya seperti saat kasusnya masih di kepolisian, agar Putri Candrawati tidak di tahan.
"Kami selaku kuasa hukum akan memohon kepada JPU, mengajukan surat, untuk tidak melakukan penahanan," terangnya.
Alasan yang akan disampaikan dalam permohonan itu adalah terkait pertimbangan kemanusiaan.
"Yaitu kondisi kesehatan klien kami khususnya menjelang peradilan, dan beliau memiliki anak di bawah usia 2 tahun," terangnya.
Dijelaskan Arman Hanis, soal pengajuan surat permohonan agar tidak ditahan itu sudah diatur di dalam KUHAP, dan pengajuan merupakan hak dari tersangka maupun terdakwa (tribun network/thf/Tribunnews.com)