"Saya mohon doa agar kami sekeluarga dapat menjalani masa yang sulit ini."
"Dan saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami," ujarnya terbata-bata.
2. Jumat, 19 Agustus 2022
Putri Candrawathi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (19/8/2022).
Penetapan status hukum ini dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatan Putri.
Alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.
Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun di dekat rumah dinas di Duren Tiga.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pasal yang dipersangkakan terhadap Putri adalah Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri tak langsung ditahan karena alasan kemanusiaan.
Pasalnya, istri Ferdy Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan ia sempat mengaku sakit.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Umumkan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri Hari Ini
3. Selasa, 30 Agustus 2022
Putri Candrawathi bersama empat tersangka lain menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Putri Candrawathi melakoni sejumlah adegan bersama dengan tersangka lain, yaitu Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.
Bahkan saat bertemu dengan Ferdy Sambo, Putri memperlihatkan kebersamaan mereka di tengah-tengah proses rekonstruksi.