News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Digunakan saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Anggaran Gas Air Mata Polri 5 Tahun Terakhir Rp 948 M

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk kedalam stadion usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3. Polri menganggarkan pengadaan gas air mata dan pelontarnya. Pada lima tahun terakhir, anggaran yang diperlukan mencapai Rp 948 miliar.

TRIBUNNEWS.COM - Penggunaan gas air mata oleh kepolisian dalam kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) menjadi sorotan.

Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali mengatakan penggunaan gas air mata dalam tragedi itu telah melanggar aturan FIFA yaitu pasal 19 b.

“Aturan FIFA itu di pasal 19 b disebutkan bahwa senjata dan gas air mata tidak boleh masuk ke dalam lapangan sepakbola untuk pengamanan pertandingan,” kata Akmal dalam Breaking News Kompas TV, Minggu (2/9/2022).

Namun, menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta, penggunaan gas air mata dalam kerusuhan yang menewaskan 125 orang itu sudah sesuai prosedur.

Baca juga: Mahfud MD: Biar Negara yang Urus Seluruh Perawatan Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan

Ia beralasan penembakan gas air mata itu demi mengurai suporter yang merangsek ke dalam lapangan.

"Saat terjadi penumpukan, itu jadi banyak yang mengalami sesak nafas."

"Seandainya suporter mematuhi aturan, peristiwa ini tidak akan terjadi semoga tidak terjadi lagi peristiwa semacam ini," ujarnya dikutip dari Tribunnews.

Kemudian, dari manakah anggaran pengadaan gas air mata beserta pelontarnya?

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, pengadaan gas air mata dan pelontarnya telah dianggarkan oleh Polri dengan menggunakan APBN.

Dikutip dari lpse.polri.go.id, pada tahun 2022, Polri menganggarkan Rp 160,1 M untuk pengadaan gas air mata dan pelontarnya.

Baca juga: Hasil Rapat soal Insiden Kanjuruhan, Mahfud MD Pimpin Tim Pencari Fakta hingga Langkah Jangka Pendek

Tidak hanya tahun ini, Polri telah menganggarkan pengadaan gas air mata dan pelontarnya sejak beberapa tahun lalu.

Untuk selengkapnya berikut anggaran Polri dari tahun 2017-2022 terkait pengadaan gas air mata dan pelontarnya.

2017

  • Pengadaan Gas Air Mata Brimob: Rp 65 miliar
  • Catridges Flas Ball/Amunisi Gas Air Mata Kaliber. 44 mm: Rp 68 miliar
  • Amunisi Gas Air Mata Kaliber 37/38 mm: Rp 92 miliar
  • Catridge Gas Air Mata: Rp 25,5 miliar
  • Pengepakan dan Pengiriman Amunisi Gas Air Mata: Rp 2,4 miliar
  • Pengadaan Jasa Pengepakan dan Pengiriman Catridges Flash Ball/Amunisi Gas Air Mata Kaliber. 44 mm: Rp 2 miliar
  • Pengadaan Catridge Gas Air Mata T.A 2017: Rp 50,2 miliar

2018

  • Pengadaan Gas Air Mata Brimob PDN T.A 2018: Rp 30 miliar
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini