"Bukan sekadar (aspek) tindakan hukum, karena tindakan hukumnya sudah diperintahkan dalam dua atau tiga hari ke depan supaya segera dilakukan penegasan."
"Tapi ini akan lebih menyeluruh, latar belakang, proses, siapa yang terlibat, dan macam-macam, kaitan-kaitan dengan pihak luar, siapa tahu nanti ketemu," jelas Mahfud MD.
Seperti diketahui, pemerintah menyampaikan ada 448 orang yang menjadi korban tragedi Kanjuruhan.
Rinciannya yakni sebanyak 302 orang mengalami luka ringan, 21 orang luka berat, dan 125 orang meninggal dunia.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Gita Irawan)
Berita lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan