"Hasil komunikasi dua pihak, jadi dari penyidik dan JPU sepakat untuk penyerahan tahap 2-nya hari Rabu tanggal 5 Oktober," kata Dedi kepada wartawan, Senin (3/10/2022).
Dedi menuturkan pihaknya masih membahas mengenai tempat pelimpahan tahap II terhadap Ferdy Cs tersebut.
Namun, dari pihak JPU meminta agar pelaksanaan itu digelar di Kejari Jakarta Selatan.
"Jadi untuk tempatnya kan masih dikomunikasikan, jaksa mintanya di Kejari Jaksel. Dari kita karena memang kan penanganannya sebagian besar di Bareskrim, daripada bolak balik, tapi ya terserah nanti," ungkapnya.
"Tapi toh kalau nanti penyerahannya tahap duanya di Kejaksaan Jaksel kembali lagi penahanannya tetap di Rutan Bareskrim," sambungnya.
Polri Limpahkan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti 5 Oktober, Kejagung: Kapan Saja Kami Siap Menerima
Kejaksaan Agung RI menyebut pihaknya menerima kapanpun proses pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs beserta barang bukti tersebut sempat disebut oleh Kejaksaan Agung akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022).
Namun terkini Polri menyebut pelimpahan tersebut akan dilakukan oleh penyidik pada Rabu (5/8/2022) mendatang.
"Tanyakan kepada penyidik, karena yang melimpahkan penyidik, kalau kita kapan saja siap menerima," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kepada Tribunnews.com, Senin (3/10/2022).
Beda Suara Kejagung-Polri soal Pelimpahan Ferdy Sambo Cs dan Barang Bukti
Polri menyebut pelimpahan tersangka Ferdy Sambo cs dan barang bukti dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dilakukan pada Rabu (5/9/2022).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pelimpahan itu dilakukan di Bareskrim Polri.
"(Pelimpahan) Rabu 5 Oktober di Bareskrim, informasi dari penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (2/10/2022) malam.
Pernyataan ini berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyebut jika pelimpahan Ferdy Sambo cs dilakukan pada Senin (3/10/2022).
Dedi memastikan informasi terakhir dari penyidik, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus itu akan dilakukan pada Rabu mendatang.
"Tetap tanggal 5 Oktober informasi dari penyidik," ucap Dedi.
Baca juga: Bharada E Siap Menghadapi Tatap Muka Dengan Ferdy Sambo di Persidangan
Sebelumnya diberitakan, tim khusus (timsus) Polri bakal menyerahkan Ferdy Sambo Cs sebagai tersangka dan barang bukti atau tahap dua kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyerahan tahap dua itu akan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
"Bahwa tahap kedua hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati akan dilaksanakan di mana tempat kejadian perkara, yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi wartawan, Sabtu (1/10/2022).
Ketut menerangkan terkait penahanan terhadap para tersangka itu merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apakah akan ada upaya penahanan juga? Bahwa penuntut umum mempunyai kewenangan melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama. Akan tetapi, untuk mempermudah proses persidangan, kemungkinan penuntut umum akan mengambil opsi untuk menggunakan kewenangan penahanan. Kita lihat nanti pada hari Senin," ucapnya.
Lebih lanjut, Ketut menerangkan penahanan dilakukan untuk mempercepat dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan dipersidangan;
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi-saksi dan melarikan diri," jelasnya. (tribunnetwork/thf/Tribunnews.com)