Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Sara Institute Muhammad Wildan mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang imbas Tragedi Kanjuruhan.
Wildan menilai ketegasan Jenderal Listyo sangat tepat untuk menjawab kritikan serta masukan berbagai pihak.
"Maka semua pihak harus sama-sama bertanggung jawab tanpa harus saling menyalahkan kemudian menyudutkan Polri. Kapolri sudah mencopot kapolres beserta danyon dan yang lainya itu bentuk ketegasan Kapolri " kata Wildan dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Menurut dia, tidak perlu lagi ada yang tendensius dan menyudutkan Polri.
"Penggunaan gas air mata itu dibolehkan UU dalam situasi darurat," ujarnya.
Baca juga: LPSK Minta Perekam Video Tragedi Kanjuruhan yang Diduga Sempat Diculik Segera Ajukan Perlindungan
Menurut dia, yang dilarang dalam FIFA itu adalah dalam kondisi umum.
"Situasi keributan di Stadion Malang itu masuk kategori situasi darurat. Jadi menyalahkan Polri sama sekali tidak bijak dan salah sasaran," ujar dia.
Dijelaskan bahwa dalam pasal 9 dan 10 aturan FIFA ada aturan situasi darurat dimana polisi boleh menggunakan senjata.
"ICCPR, kovenan internasional, juga mengatur hal itu bahwa polisi boleh menggunakan senjata dalam situasi darurat," kata dia.
Baca juga: Poin-poin Arahan Presiden Jokowi Soal Tragedi Kanjuruhan: Evaluasi Menyeluruh hingga Bentuk TGIPF
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Pencopotan AKBP Ferli teregister dalam surat telegram dengan nomor ST/2098X/KEP/2022.
"Kapolri mengambil keputusan menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10/2022).
Adapun jabatan yang ditinggalkan oleh AKBP Ferli akan diisi oleh AKBP Putu Kholis yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca juga: Soal Penggunaan Gas Air Mata Saat Tragedi Kanjuruhan, Kompolnas: Tak Sesuai Peraturan Kapolri