News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fadel Muhammad Sebut 39 Anggota DPD Tarik Tanda Tangan Pencopotannya dari Wakil Ketua MPR

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad menegaskan, jika ada satu saja Anggota DPD yang sebelumnya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kemudian menarik dukungan, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi tidak percaya itu tidak sah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya pelengseran Wakil Ketua MPR dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yakni Fadel Muhammad dipastikan gembos di tengah jalan.

Sebab, 39 dari 97 Anggota DPD mencabut tanda tangan mosi tidak percaya. Dua diantaranya adalah Wakil Ketua DPD Nono Sampono dan Sultan Bachtiar Najamudin.

Wakil Ketua MPR dari unsur DPD Fadel Muhammad menegaskan, jika ada satu saja Anggota DPD yang sebelumnya melakukan penandatangan mosi tidak percaya kemudian menarik dukungan, maka sudah cukup untuk mengatakan bahwa mosi tidak percaya itu tidak sah.

Baca juga: Fadel Muhammad Laporkan Ketua DPD RI LaNyalla Mattalliti ke Badan Kehormatan

Apalagi, saat ini jumlahnya mencapai 39 Anggota dan tidak tertutup kemungkinan akan terus bertambah.

"Banyaknya Anggota DPD yang menarik dukungan karena mereka sadar bahwa alasan yang dipakai Ketua DPD untuk mengajukan mosi tidak percaya adalah tindakan inkonstitusional," kata Fadel dalam konferensi pers di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Fadel mengatakan alasan mosi tidak percaya yang digalang Ketua DPD karena dianggap lalai memberikan laporan kinerja pimpinan MPR selama tiga tahun berturut-turut mengada-ada.

Padahal, keharusan menyampaikan laporan kinerja pimpinan MPR, itu tertuang dalam keputusan DPD nomor 1 tahun 2022, tentang tatib yang diputus pada Februari 2022.

"Ini tata tertibnya saja baru diputus pada bulan Februari 2022, sementara saya dibilang tidak membuat laporan selama tiga tahun," ucapnya.

Fadel mempertanyakan apakah peraturan itu bisa berlaku surut, hal ini menandakan bahwa Ketua DPD tidak tahu duduk persoalannya.

Selain itu, Fadel mengaku tidak setuju bila dianggap telah gagal memperjuangkan penguatan DPD di tingkat nasional.

Buktinya hingga kini tidak ada amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Sehingga peluang lahirnya calon presiden dari unsur independen pun tidak terwujud.

Baca juga: Bamsoet: Pimpinan MPR RI Segera Berkirim Surat kepada DPD RI Terkait Pergantian Fadel Muhammad

Lagi- lagi ini kata dia, sebagai bukti bahwa Ketua DPD tidak mengetahui persoalan.

Padahal, semestinya DPD itu diperkuat ke bawah untuk memperjuangkan aspirasi daerah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini